News  

Empat Pamen Ditahan Terkait Kematian Brigadir J, Polda Metro Tunggu Keputusan Akhir Mabes Polri: Bersalahnya Gimana

Suara.com – Empat perwira menengah (pamen) anggota Polda Metro Jaya ditahan karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri. Hasil penyelidikan tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut.

“Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro,” kata Zulpan Sabtu (13/8/2022).

Tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Publik Soroti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Dulu Peluk dan Cium Ferdy Sambo, Kini Diam Seribu Bahasa

Terkait hal itu, Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit yang sedang ditahan tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.

“Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya kita masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu,” ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan itu sedang diminta keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J.

“Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit. Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana,” kata Zulpan. (Antara)

Baca Juga:
Terungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Laporan Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Murka


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan