Atur Distribusi Minyak Goreng Curah, 130 Perusahaan Sudah Terdaftar di Simirah

Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Lama (Foto: poskota.co.id).

Kementerian Perindustrian mencatat, hingga 1 Juli 2022, 130 perusahaan telah mendaftar Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah 2.0. Simirah merupakan sistem teknologi digital untuk mengatur pengelolaan dan mengawasi distribusi minyak goreng curah. 

“Saat ini sudah terdapat penambahan produsen, yang awalnya 75 perusahaan pada program minyak goreng curah bersubsidi menjadi 79 perusahaan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika seperti dikutip pada Senin, 4 Juli 2022. 

Dari total perusahaan terdaftar, 51 entitas merupakan produsen crude palm oil atau CPO. Sebanyak 24 di antaranya sudah mendapatkan nomor registrasi. 

Kemudian, 79 perusahaan lainnya adalah produsen minyak goreng sawit. Dari total perusahaan minyak goreng, 74 produsen sudah memperoleh nomor pendaftaran. 

Putu Juli memastikan tidak ada produsen yang ditolak pendaftarannya. “Semua yang mendaftar, tidak ada yang ditolak. Tetapi yang belum mendapat nomor registrasi itu karena masih proses verifikasi atau masih melengkapi data yang kurang,” katanya. 

Kementerian Perindustrian mendata pada periode 1-30 Juni 2022, pencapaian panyaluran program minyak goreng curah rata-rata sudah mencapai 81,72 persen dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi. Bahkan, pengiriman produsen minyak gorengke tujuh provinsi tujuan telah melebihi proyeksi kebutuhannya. 

Ketujuh provinsi itu adalah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat. Sementara itu sepanjang Juni, total minyak goreng curah yang disalurkan oleh produsen sebanyak 268 ribu ton. Dari total itu, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat. 
“Peningkatan volume ekspor atas CPO dan minyak goreng dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah,” kata Putu. 

Putu mengklaim pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah. 

Sumber: Tempo.co


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

Tinggalkan Balasan