Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

TRIBUNNEWS.COMRefund tiket kereta api (KA) berlaku bagi penumpang KA antarkota yang tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai regulasi terbaru yaitu SE No. 80/2022 Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ketentuan refund tiket KA antarkota yakni penumpang yang memiliki tiket dengan tanggal keberangkatan 15-21 Agustus 2022.

Pembatalan tiket KA antarkota disertai pengembalian bea 100 persen, di luar bea pesan jika ada.

Dikutip dari postingan di akun Instagram @kai121_, pembatalan tiket dan pengembalian bea dapat dilakukan secara online dan offline. 

“Refund 100 persen bagi Penumpang KA Antarkota Keberangkatan 15-21 Agustus 2022 yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan⁣,”

“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai langsung di loket stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, dengan waktu pengembalian bea 1×24 jam.⁣”  tulis keterangan di unggahan akun Instagram @kai121_.

Baca juga: Peringati HUT Ke-77 RI, KAI Gelar Kereta Bersejarah Menyapa

Berikut ini cara dan ketentuan pembatalan tiket penumpang KA antarkota:

  • Pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111-2111-121.
  • Proses pembatalan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan tiketnya.
  • Pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan jika ada.
  • Skema pengembalian bea tunai dilakukan di loket stasiun, sedangkan jika pengembalian bea transfer melalui WhatsApp Contact Center 121.

Baca juga: KAI Daop 1 Lakukan Penyesuaian Operasional 14 Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh

Adapun persyaratan baru naik KA antarkota mulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, sebagai berikut:

  • Jika sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR.
  • Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
  • Jika tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorboid, maka penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.⁣

Sementara itu, berikut persyaratan naik KA antarkota mulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia di bawah 18 tahun:

  • Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan