Penjual Bakso di Bali Keliling sambil Edarkan Ribuan Pil Koplo

Merdeka.com – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HI (36) dan LA (39) ditangkap polisi, karena diketahui memiliki 2.500 butir pil koplo. Dalam aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling sambil edarkan pil koplo.

“Mereka memiliki pil koplo tanpa izin, sepasang suami istri dengan barang bukti 2.500 butir pil koplo siap edar,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Jumat (19/8).

Tertangkapnya pelaku HI berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pedagang bakso keliling yang mengedarkan pil koplo di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar, Barat, Kamis (18/8).

“Untuk H berprofesi sebagai penjual bakso keliling. Setelah dilakukan penggeledahan, kami dapatkan satu klip pil koplo siap edar berisi 10 butir, setelah dikembangkan di tempat yang bersangkutan secara keseluruhan kami amankan 2.500 pil koplo siap edar,” imbuhnya.

Pasutri ini membeli ribuan pil koplo secara online. Pengiriman dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka sudah menjual pil koplo ini sudah sekitar satu tahunan.

“Ini didapat di daerah Banyuwangi dipesan secara online lalu diambil yang bersangkutan. Untuk istrinya membantu menjual. (Si suaminya) jualan bakso sambil edarkan dan istrinya jual di rumahnya,” ungkapnya.

Keduanya membeli pil koplo dari seseorang dengan nama Texas, dengan harga Rp1.800.000 untuk 1.000 butirnya. Keduanya lantas menjual Rp30.000 untuk satu paketnya berisi 10 pil.

“Peredarannya di kalangan pekerja kasar seperti kuli bangunan, pangsa pasarnya di situ. Dia sudah dikenal dan sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yang bersangkutan jenis koplo,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 2.500 buah pil koplo berlogo Y, satu bendel klip kecil, dua sendok plastik, satu tas kecil serta uang hasil penjualan Rp419.000.

“Motifnya para pelaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Yang bersangkutan mencari tambahan di luar bakso,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. [cob]

Baca juga:
Respons Polri soal Kerajaan dan Konsorsium Judi Diduga Terkait Irjen Ferdy Sambo
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pegawai Koperasi di Cirebon Diciduk Polisi
Ringkus Komplotan Pengedar Antarpulau, Polisi Sita 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja
Ada Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh Besar
Punya 3 Kg Sabu, Ketua Geng Motor di Kabupaten Bandung Diringkus Polisi
Kronologi Tahanan Kasus Narkotika Asal Peru Meninggal di Denpasar


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan