Jaksa Bakal Turun Langsung dengan Polri untuk Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI bakal turun langsung bersama kepolisian RI untuk menggelar proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan pihaknya membenarkan bahwa Polri masih melakukan rekonstruksi saat pelimpahan berkas tahap I terhadap 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketut menuturkan bahwa alasan belum digelar proses rekonstruksi lantaran perkara pembunuhan Brigadir J tergolong kasus yang sulit. Karena itu, proses rekonstruksi bakal digelar JPU bersama Polri.

“Untuk kasus-kasus sulit seperti ini untuk pembuktiannya pasti ada rekonstruksi, biasanya kerja sama antara JPU dengan kepolisian untuk turun langsung ke lapangan,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ia menegaskan pihak Kejaksaan juga berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut secepatnya. Dengan begitu, kasus itu bakal segera dilanjutkan ke persidangan.

“Karena perkara ini menarik perhatian masyarakat, kita punya visi yang sama untuk menyelesaikan perakar ini dengan baik, dan profesional,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Keinginan Mendiang Brigadir J: Lulus Kuliah, Jadi Perwira dan Menikahi Vera

Diketahui, autopsi kedua itu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi pada beberapa waktu lalu. Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung.

“Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi,” kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi. Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan