Mendorong Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Rendahnya partisipasi politik perempuan pada pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Padahal sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen.

Lamlam Masropah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai perempuan menjadi sosok penting untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Pasalnya, peningkatan partisipasi perempuan dalam Pemilu 2024 akan sangat berkorelasi dengan pengambilan keputusan politik yang berkeadilan secara gender.

Lamlam Masropah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam tangkapan layar.

Lamlam Masropah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam tangkapan layar.

“Karena bisa dikatakan tidak ada pemilu yang demokratis tanpa keterlibatan perempuan,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024, Rabu (24/8).

Lamlam menjelaskan di Pemilu 2019, partisipasi pada tingkat pemilih perempuan bisa dikatakan memberikan kontribusi yang paling tinggi dengan datang ke tempat pemungutan suara sebanyak 80,8 juta orang.

Namun itu sangat kontradiktif dengan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan calon legislatif (caleg) yang lolos ke DPR RI.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka dalam pembukaan pameran foto di loby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/3/2021). (Foto. Humas DPR)

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka dalam pembukaan pameran foto di loby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/3/2021). (Foto. Humas DPR)

“Untuk keterwakilan perempuan di penyelenggara di Bawaslu RI saat ini hanya ada satu. KPU RI juga hanya ada satu. Jadi masih di bawah 30 persen. Untuk keterwakilan perempuan yang lolos ke Senayan (DPR) baru 20,25 persen,” jelas Lamlam.

Ia melanjutkan bahwa ada sejumlah catatan kritis terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2019, seperti masih banyak ditemukan budaya patriarki dan politik maskulin. Hal tersebut tampak terlihat dari belum adanya kebijakan partai politik untuk mendorong kader terbaik perempuan di Pilkada 2020.

Faktor lain yang juga mempengaruhi adalah masih kuatnya politik dinasti dan lekatnya budaya masyarakat yang patriarki dengan mendahulukan memilih laki-laki daripada perempuan. Selain itu, menurut Lamlam, masih banyak kelompok rentan yang termaginalkan dalam proses pemilu.

“Kandidat perempuan belum semuanya konsisten membawa agenda perjuangan perempuan. Pemilih perempuan pada kenyataannya tidak semua memilih kandidat perempuan. Meskipun calegnya dari kaum hawa tidak menjamin untuk dipilih oleh pemilih perempuan,” ucapnya.

Menurut Lamlam, Pemilu 2024 layak dijadikan sebagai momentum konsolidasi perempuan untuk membumikan kesetaraan gender. Hal itu bisa dimulai dengan mendorong afirmasi aksi minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk bisa terwujud. Kemudian, mengembangkan kebijakan sensitif gender dalam penyelenggaraan Pemilu dan meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif serta eksekutif.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Dokumentasi: Titi)

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Dokumentasi: Titi)

“Terobosan apa yang perlu dilakukan partai politik dan bakal caleg perempuan? Perlu kiranya partai politik (parpol) untuk mendukung bakal calon perempuan untuk melakukan pemetaan pemilih dengan memberikan pendukung infrastruktur kemenangan,” pungkas Lamlam.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Pemilu 2024 menjadi tantangan berulang bagi perempuan seperti biaya politik yang tinggi.

“Kompetisi yang mahal sebagai konsekuensi sistem proporsional terbuka membawa dampak yang mahal. Sementara perempuan memiliki modal kapita lebih lemah,” ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna, Selasa (12/4) yang menyetujui RUU tiga provinsi baru di Papua. (Foto: Humas DPR)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna, Selasa (12/4) yang menyetujui RUU tiga provinsi baru di Papua. (Foto: Humas DPR)

Selanjutnya, kebiasaan menyuburkan politik kekerabatan tanpa kaderisasi yang dilakukan parpol juga menjadi problem bagi keterwakilan perempuan.

“Kalau dia berhadapan dengan situasi seperti itu maka sangat rentan untuk mengambil jalan pintas memanfaatkan uang sebagai saluran memperoleh dukungan atau sarana pemenangan,” ungkap Titi.

Bukan hanya itu, budaya politik yang buruk seperti praktik jual beli nomor urut. Lalu, mahar politik, jual beli suara, dan dukungan yang rendah kian menambah rintangan perempuan dalam Pemilu.

“Beberapa kesempatan kita masih mendengar keluhan dari beberapa elite yang menanggap afirmasi keterwakilan perempuan itu sebagai beban yang membebani partai,” kata Titi.

Selanjutnya, Titi menilai problem berikutnya yang dihadapi perempuan adalah akses informasi Pemilu yang terbatas. Lalu, hambatan kultural, kampanye digital, dan penggunaan media sosial di beberapa kasus meningkatkan potensi kekerasan berbasis elektronik terhadap perempuan.

Caleg perempuan menyampaikan deklarasi anti hoax untuk Pemilu damai.(Foto courtesy: IDEA)

Caleg perempuan menyampaikan deklarasi anti hoax untuk Pemilu damai.(Foto courtesy: IDEA)

“Ini menjadi tantangan baru bagi perempuan di tengah dinamika kampanye yang terus didorong untuk memanfaatkan kampanye media sosial. Misinformasi dan disinformasi mengganggu kemurnian suara perempuan dalam memberi makna terhadap demokrasi. Karena kerentanan untuk menjadi korban penyebaran misinformasi dan disinformasi dalam Pemilu,” tandasnya.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam tangkapan layar.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam tangkapan layar.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan kebijakan afirmasi untuk perwakilan perempuan dalam politik terus mengalami perkembangan di UU Parpol No 2 Tahun 2011. Saat ini KPU sedang memverifikasi untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait regulasi tersebut.

“Untuk pendaftaran partai dalam UU Pemilu di Pasal 173, 245, 252, 257, ada keharusan parpol untuk memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurusan parpol,” ujarnya.

KPU juga akan memastikan parpol untuk memuat daftar beberapa bakal calon terkait keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan.

“Kalau parpol dalam suatu dapil (daerah pemilihan -red) tidak memenuhi paling sedikit 30 persen dari jumlah adalah perempuan. Maka akan kami minta perbaikan kepada parpol sebelum nanti kami menetapkan bakal calon sementara dan bakal calon tetap pada tahun 2024 sama persis seperti di 2019 sehingga parpol diminta mewajibkan 30 persen harus perempuan,” ucap Betty. [aa/ah]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan