Sidang Lanjutan Kasus Bechi Anak Kiai Jombang, JPU Hadirkan Dua Saksi

Merdeka.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengagendakan keterangan dua saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah orang tua dari saksi korban dan kuasa hukum pelapor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, total sudah ada sembilan orang saksi yang dihadirkan dalam perkara ini.

Tirta menyatakan, dua saksi yang dihadirkan kali ini adalah orang tua saksi korban dan seorang kuasa hukum pelapor. Dia pun meyakini, apa yang diterangkan oleh saksi sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga apa yang diterangkan oleh para saksi itu dianggap sudah mendukung pihaknya.

“Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” tandasnya.

Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut jaksa terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sebab, dari dua saksi yang dihadirkan, tak satu pun saksi yang memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.

Pasek menceritakan, saksi dari orang tua saksi sebelumnya, menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

“Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya enggak kenal korban, enggak ada di lokasi, enggak tahu peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama,” ujarnya, Kamis (25/8).

Kesaksian kedua, tambahnya, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.

“Kedua ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi,” pungkasnya.

Dia lantas menjelaskan, saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

“Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite. Sehingga dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

“Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa,” tegasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan