Penjelasan Lengkap Konjen RI untuk Jeddah soal Saudi Deportasi 46 Haji Furoda

Merdeka.com – Sebanyak 46 jemaah Haji Furoda gagal masuk Saudi. Mereka tertahan di imigrasi lantaran permasalahan dokumen.

Didapati, ke-46 calon jemaah Haji Furoda itu mengantongi paspor Indonesia, namun dengan visa Singapura dan Malaysia. Padahal, mereka tengah berpakaian ihram lengkap, sedianya bersiap melaksanakan Rukun Islam yang ke-5 itu.

Usut punya usut, Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

Lantas, bagaimana bisa ke-46 calon jemaah haji itu bisa mendapat jatah kuota untuk Haji Furoda.

Begini penjelasan Konjen RI untuk Jeddah, Eko Hartono:

Apa itu Haji Furoda?

Jadi, ada kebijakan Saudi untuk memberikan Visa Mujamalah atau di tempat kita dikenal dengan Furoda. Ini sudah berlaku sejak lama.

Prinsipnya, ini diskresi pihak pemerintah Arab Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara Pemerintah Saudi dan Pemerintah setempat, termasuk Indonesia.

Siapa Yang Terpilih untuk Haji Furoda?

Nah siapa yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari Kedutaan Saudi di masing-masing negara. KBS katakan KBS Jakarta, itu mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan.

Apakah Berkoordinasi dengan Kemenag RI?

Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sama sekali tidak punya akses untuk mengetahui siapa yang diberikan visa atau undangan raja (Saudi) ini. Tapi oleh Kemenag kita diminta para travel yang mengatur perjalanan dengan visa ini untuk melapor ke Kemenag.

Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin PT Alfatih Indonesia tidak pernah melapor jemaah yang mereka bawa ke Kemenag jadi itu prinsipnya Visa Mujamalah.

Negara Tidak Tahu Jumlah Berapa, Artinya Ini Diberikan Secara Personal?

Yang kami tahu pihak kerjaan berikan kuota pada para emir (Tokoh yang disegani di suatu negara), para pimpinan di sana dan para emir ini akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri ya saudi, Kemlunya Saudi akan berikan arahan pada KBSA masing-masing.

Contohnya?

Misal Indonesia kasih sekian lalu koordinasi siapa yang diberikan, totaly itu kewenangan Saudi. Kemlu Indonesia maupun Kemenag RI tidak tahu.

Tapi Katanya Dijual?

Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis tapi di luar itu saya enggak mau komentar.

Modus Kemarin Pakai Visa Malaysia dan Singapura, tapi Berangkat dari Indonesia. Itu Kok Bisa Berangkat?

Itu yang sedang kita dalami. Mestinya diberikan oleh Kedubes Saudi di negara tersebut, mestinya mereka yang berangkat dari Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

Begitu juga kalau dari singapura mestinya adalah mereka yang punya izin tinggal di Singapura. Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris.

Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi enggak dapat dong, wong yang dikasih WN Negara lain. Jadi mix and matchnya di situ.

Yang saya kurang jelas juga kenapa Kedubes Saudi di Singapura dan Malaysia berikan visa mujamalah ini kepada yang bukan tinggal atau permanen residance di negara itu. Kenapa saya enggak tahu juga.

Ada Dugaan Pemalsuan Visa?

Enggak Tahu.

Kalau di luar negeri, Visa Ini Dikomersilkan atau Gratis Sesuai Prinsipnya?

Enggak tahu, karena di sini jelas saya tugas di sini tidak ada visa mujamalah. Itu di luar yang diberikan Pemerintah Saudi. Nah, waktu saya tugas sebelumnya juga belum diberlakukan. Jauh sebelu, itu juga enggak ada, saya enggak bisa komen apakah ini di jual.

Kemudian bagaimana Kedutaan Saudi di beberapa negara itu, cara mereka berikan visa pada yang diinginkan, itu saya tidak tahu.Pemberian Visa Mujamalah Ini Sudah Lama? Sudah sejak 2014.

Intinya Tidak Ada Kaitan Kuota Haji Indonesia?

Di luar kuota, yang ada kuota haji reguler dan khusus. Semua itu ada list-nya, Furoda ini enggak ada list-nya, mujalmalah ini enggak ada listnya. Jadi tidak kemudian orang sudah daftar dulu jadi mujalamah enggak ada.

Respons Pemerintah Saudi?

Saya yakin mereka tahu, karena begitu mendarat kalau kita maksud Pemerintah Saudi dalam hal ini Imigrasi Saudi, Kemlu Saudi karena pasti mereka saling terinfo, karena mereka segera datang ke bandara interaksi dengan pihak KJRI dan Kemenag RI termasuk kementerian agama di sini saya dengar mereka langsung kontak.

Untuk Antisipasi Jemaah Tidak Jadi Korban?

Tentu harus ada koordinasi erat antara Kedubes Saudi di Jakarta dengan pihak travel yang akan mengurus ini. Kemudian pihak lain yang harus dilibatkan ada Kemenag. Jadi pihak pengatur visa mujamalah ini harus lapor ke Kemenag, setelah lapor kemenag akan tahu apakah travel yang punya catatan baik atau tidak. Alfatih yayasan pendidikan. Bukan pihak terdaftar resmi di Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji. Saya dengar dia beroperasi 2014.

Sejak 2014 Pakai Visa Mujamalah Negara Lain Juga?

Kurang tahu, tapi dugaan saya tidak. Karena mereka baru coba sekarang. Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat, sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa).

Pada saat mereka kedatangan, pihak imigrasi di sini cek di sistem kok tidak ada, tidak tercatat sebagai jemaah haji dengan visa mujamalah dari Indonesia, tapi mereka dapatkan negara lain. Jadi intinya pihak Saudi lihat kok jadi begini, dapatkan dari negara lain.

Jadi Intinya Saudi Larang Visa Mujamalah Diberikan Kepada Negara dari Luar?

Kalau dari desainnya mestinya tidak boleh, karena ini tidak akan kemudian memenuhi tujuan mereka kepentingan nasionalnya kan agar supaya hubungan Saudi dengan bangsa lain semakin erat.

Kalau kemudian diberikan oleh Kedubes Saudi di luar negara Indonesia, mereka kan enggak tahu ini siapa.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan