Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Izin Perusahaan Tambang Perusak Sungai Malinau

Merdeka.com – Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi keputusan Kementerian ESDM menghentikan operasional tambang PT KPUC di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara setelah jebolnya tanggul penampung limbah raksasa beberapa waktu lalu.

Namun, legislator dari dapil Kalimantan Utara menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.

“Saya berterima kasih atas respons cepat Bapak Menteri ESDM yang langsung menurunkan tim ke lapangan sehari setelah bencana besar itu. Tetapi kenapa sama sekali tidak ada sanksi maupun evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan tambang yang terbukti setiap tahun mengalami tanggul jebol yang menyebabkan bencana lingkungan dahsyat dan sangat merugikan masyarakat?” kata Deddy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menilai, sejak beroperasi, perusahaan tambang itu telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.

Hal inilah yang menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau yang sepanjang tahun dicemari. Akibatnya, sumber pencaharian masyarakat nelayan dan tambak rakyat rusak serta menghancurkan pasokan air bersih PDAM.

“Setiap tahun selama enam tahun terakhir tanggulnya jebol dan membunuh ratusan ribu ikan di sungai dan tambak rakyat,” ujar Deddy.

Maka bagi Deddy, semua hal itu sudah memenuhi syarat pidana lingkungan dan kejahatan korporasi. “Saya menyarankan agar Kementerian ESDM mencabut izin perusahaan tambang tersebut dan melelang ulang konsesi di lokasi tersebut sehingga perusahaan yang lebih bertanggung jawab dapat berinvestasi di sana,” katanya.

Deddy juga menyatakan, warga menunggu hasil investigasi Polda Kaltara terkait dugaan pelanggaran itu. Juga hasil investigasi Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Hukum dan Lingkungan Hidup mengenai dampak lingkungan yang terjadi.

“Bencana ekologis yang diciptakan oleh perusahaan tersebut bukanlah sekadar banjir air kotor dan lumpur. Kematian ratusan ribu ikan sepanjang sungai Malinau yang melintasi dua kabupaten itu juga disebabkan oleh kandungan polutan unsur logam,” ungkap Deddy.

Di sisi lain, Deddy akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat. Sebab banyak laporan masyarakat mengalami gatal-gatal dan infeksi jika mandi di sungai itu.

Mantan aktivis lingkungan hidup (WALHI) itu menyatakan akan terus mengawal masalah ini hingga perusahaan bertanggung jawab terhadap semua dampak yang ditimbulkan oleh mereka.

“Kami akan menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat untuk melakukan gugatan pidana, perdata dan class action jika keadilan tidak didapatkan dalam masalah ini,” tutup Deddy.

[bal]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan