Suara.com – Kakak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin disebut mendapat daftar usulan sejumlah perusahaan penggarap proyek dari pejabat di dinas PUPR Kab Langkat.
Hal itu disampaikan terdakwa Marcos Surya Abdi dalam sidang perkara suap sejumlah proyek Kab. Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Berawal Jaksa menanyakan kepada Marcos awal mula dapat mengerjakan proyek di Kab Langkat. Apakah melakukan lobi-lobi kepada dinas PUPR.
Medengar pertanyaan Jaksa KPK, Marcos menyebut dirinya tidak melakukan lobi. Namun, pejabat di dinas PUPR Kab Langkat telah memberikan sejumlah dokumen.
Baca Juga:
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
“Sebenarnya bukan lobi orang itu (Ketika) saya datang sudah mengasih dokumen kepada saya,” ucap Marcos di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Jaksa KPK meminta Marcos menjelaskan dokumen yang dimaksud tersebut.
“Dokumen apa ?,” tanya Jaksa KPK
“Dokumen daftar pekerjaan beserta nama-nama kontraktor yang biasa mengerjakan di dinas PUPR,” jawab Marcos
Kemudian, Jaksa KPK kembali menanyakan dimana pertemuan pejabat di Dinas PUPR tersebut dengan Iskandar kakak Bupati Langkat serta Marcos.
Baca Juga:
Nasib Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Diputus Hakim Hari Ini
Marcos menjawab bahwa pertemuan tersebut di rumah Iskandar.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.