News  

Deretan Fakta yang Terbongkar Soal Pengakuan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Suara.com – Misteri keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai mendapatkan titik temu. Putri Candrawathi kembali memberikan beberapa pengakuan terkait isu pelecehan seksual di balik kematian Brigadir J.

Sederet fakta pun terbongkar soal peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Diperintahkan Sambo untuk mengubah TKP

Terbaru, Putri Candrawathi mengaku diperintahkan oleh suaminya, Ferdy Sambo untuk mengubah tempat kejadian pelecehan yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Peragakan Adegan Bersama Bharada E, Ada Apa ?

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik berdasarkan pengakuan dari Putri Candrawathi.

2. Kejadian pelecehan terjadi di Magelang

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Magelang. Putri diminta oleh Sambo untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Komnas HAM menyebut Putri Candrawathi sudah berbohong, karena dalam laporan awal kasus ini, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Peristiwa yang terjadi mengenai hal tersebut, disebut sebagai pemicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir J yang telah dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga:
Gunakan Baju Tahanan, Wajah Ferdy Sambo jadi Sorotan : Mukanya Masih Songong

Meskipun begitu, pengakuan yang telah diungkapkan oleh Putri tersebut harus dibuktikan agar tidak terjadi lagi simpang siur kabar seperti di awal kasus ini mulai terungkap.

3. Bersikukuh telah terjadi pelecehan seksual

Dari informasi yang telah beredar, Putri Candrawathi berkukuh telah menerima tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Namun, Putri mengaku terdapat keterangan yang diubah mengenai hal tersebut yaitu tentang kejadian perkara.

Putri mengaku bahwa suaminya, Sambo, memerintahkan Putri untuk mengubah tempat kejadian perkara (TKP).

4. Tanggapan pengacara Brigadir J

Diketahui, pengacara pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon sinis pengakuan dari Putri Candrawathi. Berdasarkan penuturan dari Kamaruddin, pengakuan Putri tersebut tidaklah masuk akal.

Menurutnya, patut dipertanyakan kembali kepada Putri Candrawathi mengenai detail kejadian tersebut. Pengacara kondang tersebut juga mencurigai terdapat banyak skenario dari Putri Candrawathi dan Sambo selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Karena nanti begini. Khawatir kami jawab lagi, ganti lagi skenario plan A, kami kan enggak tahu plan berapa sekarang, plan A, plan B plan C, plan D kan gitu. Dia kan sudah berapa kali ganti cerita ya,” ujar dia.

5. Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Di sisi lain, Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari selasa, 30 Agustus 2022.

Diketahui, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan