Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Sesuai Aturan Hukum

2 menit

Ruang bawah tanah dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan, baik lembaga atau perseorangan.

Penggunaan tersebut meliputi penyimpanan stok berskala besar, barang-barang suplai, hingga benda tak terpakai.

Sahabat 99, apakah kamu menjadi salah satu pemilik rumah yang membangun basement?

Jika iya, maka ada beberapa hal yang perlu disesuaikan.

Semisal, apakah ruang tersebut sudah memenuhi aturan secara hukum?

Lebih dari sekadar pembangunan biasa, ternyata ruangan ini memiliki regulasi yang harus disesuaikan agar tidak menimbulkan masalah, terlebih jika dibangun dalam ukuran yang cukup besar.

Pasalnya, ia turut melibatkan fungsi-fungsi lingkungan sekitar.

Bila tak diatur dengan baik, bisa saja ruangan tersebut merugikan penghuni rumah lain!

Ruang Bawah Tanah di Mata Hukum

ruang bawah tanah

Dilansir dari Hukumonline.com, sejatinya tidak ada aturan pada tingkat undang-undang menyoal pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersial, melainkan secara umum.

Oleh karena itu, kita hanya akan mengacu pada peraturan daerah.

Pada wilayah Jakarta, pengaturan lebih rinci bisa ditemukan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah (“Pergub 167/2012”).

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 198 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Menurut Pergub tersebut, ruang bawah tanah terbagi dua:

Ruang Bawah Tanah Dangkal

Ruangan dengan tingkat kedalaman hanya mencapai maksimal 10 meter.

Ruang Bawah Tanah Dalam

Memiliki kedalaman di atas 10 meter sampai dengan batas kemampuan penguasaan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalangan yang Dapat Memanfaatkan Ruang Bawah Tanah

ruang bawah tanah

Pengusahaan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan, keselamatan dan keamanan publik, serta kelestarian lingkungan hidup.

Ruangan ini dapat dimanfaatkan oleh beberapa lapis kalangan:

  • Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan usaha milik privat
  • Kerja sama antarpihak-pihak tersebut berdasarkan izin dari Pemerintah Daerah

Izin Membangun Ruang Bawah Tanah untuk Keperluan Usaha

ruang bawah tanah

Izin pemanfaatan diberikan dengan batas dan luas tertentu sebagai pengendalian pemanfaatan.

Setiap badan usaha misalnya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah.

Hal tersebut mengikuti proses perizinan, kecuali zona tertentu yang ditetapkan secara khusus.

Dengan begitu, pemegang izin diwajibkan

  • menghormati pemegang hak milik, hak pengelolaan dan hak guna atas tanah dan bangunan di atasnya dan menjaga serta melindungi kepentingan umum;
  • menggunakan sesuai rencana; dan
  • melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sahabat 99, intinya ruangan jenis ini diusahakan dengan cara memperoleh izin pemanfaatan sesuai peraturan.

Bila berukuran besar dan digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, maka uruslah sejumlah izin pada pemerintah.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan