Per 30 Juni 2022, Negara Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp7,1 Triliun

Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan pemerintah telah menghimpun pajak digital sebesar Rp 7,1 triliun. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut berasal dari pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. Namun sampai 30 Juni 2022, uang yang disetorkan negara baru Rp 2,5 triliun

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (6/7).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps. Di bulan April DJP melakukan pencabutan terhadap Fenix International Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca juga:
Jelaskan Kegunaan Pajak, Sri Mulyani: Anda Sarapan Nasi Goreng LPG-nya Ada Subsidi
Sebaran Daerah Orang Kaya Indonesia yang Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Youtuber dan Dokter Jadi Peserta Terbanyak Kedua Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Kata Sri Mulyani soal Peserta Program Pengungkapan Sukarela Tak Sebanyak Tax Amnesty
Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Berharta Rp10 Juta Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Daftar 15 Negara Tempat WNI Simpan Kekayaan, dari Singapura Hingga Swiss


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan