Draf Final RKUHP: Perdagangkan Orang Bisa Dipenjara Paling Lama 15 Tahun

Merdeka.com – Perdagangan orang masuk dalam naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Naskah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (6/7) kemarin.

Aturan perdagangan orang tercantum pada Bab XIX bagian keempat Pasal 459. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, naskah final RKUHP juga mengatur penyelundupan manusia. Dalam Bab XX Pasal 461, setiap orang yang menyelundupkan manusia masuk atau keluar Indonesia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 459
(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuktujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

Pidana Tambahan

Pasal 460
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan Pasal 454 sampai dengan Pasal 459 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pasal 461
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa atau memerintahkan untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah negara lain dengan menggunakan dokumen yang sah, dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

[rnd]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan