tribun-nasional.com – esuai dengan pengumuman Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), tarif baru ojek online (ojol) bakal diterapkan pada Sabtu, 10 September 2022.
Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022, namun aturan tersebut ditunda penerapannya menjadi 29 Agustus 2022.
Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan pada Rabu kemarin (7/9/2022).
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.
“Pertama biaya langsung seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen,” ucap Hendro, dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi (7/9/2022).
Penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Sementara untuk ketetapan tarif ojek online terbaru mengalami kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen.
Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membagi tiga zonasi tarif ojol tahun 2022 untuk para operator yang terdiri dari:
-Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
-Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) melalui metode batas atas dan batas bawah dengan rincian:
Zona I
-Biaya jasa batas bawah Rp 2000
-Biaya jasa batas atas Rp 2.500
-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 – Rp 10.000
Zona II
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800
-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 – Rp 10.000
Zona III
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300
-Biaya jasa batas atas Rp 2.700
-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 – Rp 10.000