tribun-nasional.com – Dia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lah yang berhak mengatur ojol. Karena keberadaan perusahaan aplikasi ojol di bawah pengawasan Kominfo
“Apa kewenangan @kemenhub151 atur tarif OJOL? Ijin usaha perusahaan OJOL diterbitkan @kemkominfo , bukan Kemenhub. Bgmn kalau Kemkominfo gantian mengatur tarif tiket pesawat & KA?” tulis Alvin seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @alvinlie21, Jumat (9/9/2022).
Menurut dia, Kemenhub perlu merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang mana memasukkan kendaraan roda sebagai transportasi umum.
“UU22/2009 tidak ijinkan kendaraan roda 2 utk transportasi umum. Benahi dulu UUnya baru atur tarifnya,” tulis Alvin.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan tarif ojek online (ojol) sudah mempertimbangkan saran semua pihak mulai dari penumpang hingga pengemudi. Bahkan, penetapan kenaikan tarif ojol telah mundur dua kali.
Meski dia mengakui, kebijakan yang diambil terkait kenaikan tarif ojol tidak bisa memenuhi aspirasi semua pihak.
“Jadi gini, kan kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal- hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Namun begitu, tutur dia, kebijakan yang diambil masih terbilang tidak memberatkan semua pihak. Dari sisi penumpang kenaikan tarif hanya berkisar antata 8-13%.
“Dan satu hal kita kurangi fee (aplikator) yang selama ini dikenakan oleh aplikator dari 20% menjadi 15%,” ucap dia.