tribun-nasional.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus belakangan ini, terutama pariwisata cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, tak jarang insiden terjadi sampai merenggut banyak nyawa.
Ada banyak faktor yang kerap menjadi penyebab kecelakaan bus, mulai dari human error, rem blong, hingga kendaraan yang tidak laik jalan.
Seperti contoh kecelakaan yang menimpa bus pariwisata belum lama ini terjadi di Wonosobo. Diketahui masa berlaku uji KIR sudah berakhir sejak Februari 2022. Artinya, bus tersebut tidak laik jalan.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi mengatakan, perusahaan otobus (PO) harus ikut bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh awaknya. Jangan hanya menjadikan pengemudi sebagai tersangka.
“Hingga saat ini belum pernah ada pengusaha angkutan pariwisata yang ikut dipidana secara hukum. Walaupun sudah jelas kesalahan dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak pengusaha angkutan wisata, seperti uji berkala (KIR) sudah melewati batas waktu dan ijin penyelenggaraan sudah kedaluarsa,” ucap Djoko, Minggu (11/9/2022).
Menurut Djoko, banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Seperti contoh kecelakaan di Tol Mojokerto – Surabaya (16/5/2022), dan di Ciamis (21/5/2022).
“Semuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya,” kata dia.
Memang sejatinya pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kondisi bus sebelum digunakan. Sehingga, jika saat digunakan dan mengangkut penumpang bus mengalami kecelakaan, maka pihak perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja.