tribun-nasional.com – Ketentuan membawa drone naik ke dalam pesawat diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) pada Senin (27/6/2022) lalu.
Melalui SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022, Kemenhub merilis SE terkait petunjuk teknis pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aircraft system atau drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Direktur Keamanan Penerbangan Budi Prayitno di Jakarta, 27 Juni 2022.
Terkait beredarnya informasi ada aturan terbaru membawa drone naik pesawat yang diunggah oleh sebuah akun fotografi di Instagram (@barrykusuma) baru-baru ini, sudah dipastikan isinya sama dengan informasi SE tersebut.
“Bulan Juni kemarin, kami ada mengeluarkan SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 terkait petunjuk teknis penanganan pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara,” ujar Budi kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
“Setelah itu Ditkampen (Direktorat Keamanan penerbangan) belum ada mengeluarkan SE terbaru terkait pembawaan drone. Isi dari pengumuman tersebut (di Instagram) sesuai dengan isi SE,” imbuhnya.
Penanganan pesawat udara kecil tanpa awak yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara sendiri dilakukan oleh Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertugas menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in), terkait kemungkinan membawa drone.
Kriteria drone yang dibawa naik pesawat
Selain itu, mereka harus memastikan bahwa drone mengandung baterai lithium atau lithium-ion yang memenuhi sejumlah kriteria. Adapun kriteria tersebut adalah:
- Baterai lithium atau lithium-ion harus dilepas/terpisah dari drone
- Baterai lithium atau lithium-ion drone harus diangkut sebagai bagasi kabin.
- Baterai lithium atau lithium-ion harus mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
- Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari badan usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
- Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam tidak dapat diidentifikasi maka dilarang dibawa ke pesawat udara.
- Baterai lithium atau lithium-ion cadangan yang diizinkan dibawa setiap penumpang paling banyak dua unit.
- Baterai lithium atau lithium-ion cadangan harus ditempatkan dalam bagasi kabin dan dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek.
Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing juga bertugas menyimpan baterai lithium atau lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian, bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.
Sementara itu, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa drone yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.
Selain itu, mereka memastikan personel keamanan melakukan pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya terhadap pemenuhan kebutuhan membawa drone.
Kemudian, mereka memastikan personel keamanan penerbangan di tempat pemeriksaan keamanan penumpang memeriksa tampilan fisik baterai lithium atau lithium-ion dalam kondisi baik, tidak dimodifikasi, atau tidak rusak, sehingga mengakibatkan risiko kebocoran.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara juga bertugas menyita dan menyimpan baterai lithium dan lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.