5 Cara Ganti KTP Rusak Online Disertai Syarat Terbaru, Lengkap!

2 menit

Permasalahan KTP rusak atau ganti identitas sebaiknya segera kamu urus karena cara ganti KTP rusak online ternyata sangat mudah. Kamu hanya perlu mempersiapkan segala persyaratannya. Simak di artikel ini, ya!

Kerusakan pada KTP atau ganti identitas bisa terjadi karena satu dan lain hal, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Namun, kamu harus segera mengurusnya karena KTP adalah identitas penting yang harus kamu miliki.

KTP yang rusak akan merepotkan terlebih jika kerusakan terjadi pada bagian-bagian penting pada kartu identitas tersebut.

Mulai dari patah, terkelupas, hingga huruf yang pudar.

Hal ini karena pada KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sangat berguna untuk berbagai keperluan.

NIK yang ada pada KTP tersebut diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting.

Misalnya untuk pembuatan SIM, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Jadi, pastikan segera urus pembuatan KTP baru jika rusak, ya!

5 Cara Ganti KTP Rusak Online

cara ganti ktp rusak online

Sumber: detik.com

1. Mengisi Formulir Online

Cara ganti KTP rusak online adalah mengunjungi situs resmi Dukcapil di tempat kamu tinggal.

Sejumlah instansi sudah mengembangkan pelayanan online untuk membuat KTP baru, hilang, atau rusak hingga cek status NIK.

Salah satunya adalah layanan Alpukat Betawi dari DKI Jakarta.

Jadi, kunjungi situs layanan online Dukcapil tersebut dan isi formulir yang disediakan untuk mengurus KTP rusak.

Cara memperbaiki KTP rusak online tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu ganti foto.

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

2. Melalui Kecamatan Online

Cara mengganti KTP yang rusak adalah melalui kecamatan guna melakukan perekaman atau penggantian KTP baru.

Sebelum mengunjungi kantor kecamatan, kamu juga bisa menghubungi pihak kecamatan secara online baik lewat situs resmi atau WhatsApp.

Sejumlah kecamatan di Indonesia sudah mengembangkan pelayanan online untuk mengurus pembuatan KK atau KTP.

Jika diperlukan, kamu juga bisa membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat kamu tinggal sebagai surat keterangan.

Hanya saja, surat pengantar RT/RW mungkin hanya bersifat kondisional karena sejumlah daerah tak memerlukannya.

Cara ganti KTP rusak online:

  • Kunjungi situs kecamatan masing-masing apakah sudah tersedia pelayanan online.
  • Jika belum, cek nomor WhatsApp kecamatan yang biasanya terdapat di situs atau media sosial.
  • Sampaikan permasalahan bahwa kamu ingin mengganti KTP dengan alasan rusak.
  • Jika sudah, pihak kecamatan akan mendata dan meminta berkas untuk pembuatan KTP baru (tergantung dari kebijakan tiap daerah).
  • Datangi kantor kecamatan untuk perekaman dan pengambilan KTP baru.

4. Melalui Dukcapil

Cara mengganti KTP yang rusak juga bisa kamu lakukan melalui pelayanan online Dukcapil.

Namun, pastikan kalau Dukcapil di daerah kamu telah mengembangkan layanan pembuatan KTP secara online.

Saat ini, sejumlah daerah seperti Bandung, Jakarta, Surabaya, dan kota besar lainnya sudah melayani ganti KTP rusak melalui aplikasi.

Jadi, cek dari sekarang apakah Dukcapil di tempat tinggalmu sudah mengembangkan pelayanan online atau belum.

5. Melalui Aplikasi Online

Cara ganti KTP rusak online melalui aplikasi tergolong mudah dan simpel, Sahabat 99.

Sejumlah daerah di Indonesia sudah membuat aplikasi guna memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Selain KTP, kamu juga bisa mengurus KK online dan administrasi lainnya.

Beberapa daerah yang mengembangkan aplikasi online adalah Alpukat Betawi (Jakarta), Pemuda (Bandung), Surabaya e-ID (Surabaya), e-Open (Kota Bekasi), Sobat Dukcapil (Kota Tangerang), dan SiBisa (Kota Medan).

Syarat Ganti KTP Rusak Online

syarat ganti ktp rusak online

Sumber: Kumparan/M. Iqbal

Cara mengganti KTP yang rusak tersedia berbagai pilihan, Sahabat 99.

Namun, apa saja syarat ganti KTP rusak secara online?

Rupanya, syarat ganti KTP rusak hanya berupa foto, scan KK, dan KTP lama asli serta Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

Adapun biaya ganti KTP rusak adalah gratis sehingga kamu tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

***

 

Semoga bermanfaat, ya.

Simak informasi lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah? Cek dari sekarang melalui www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Yuk, temukan hunian favorit salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan