tribun-nasional.com – LT Subsidi Upah untuk periode 2022 sebesar Rp 600.000 (BSU 2022 Rp 600.00) resmi mulai disalurkan ke masyarakat pada Senin (12/9/2022), oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).
Perlu diketahui, BSU Kemnaker sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh. Program ini telah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga kini.
Pada BSU 2022, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus. Untuk penyalurannya, bakal dilakukan langsung oleh Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia) dan PT Pos Indonesia.
Seperti tahun sebelumnya, penyaluran BSU 2022 Rp 600.000 juga akan dilaksanakan secara bertahap ke seluruh kelompok masyarakat yang berhak menerima. Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2022 ?
Penerima BSU Kemnaker adalah mereka yang memenuhi syarat dari Kemnaker, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Adapun rincian syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir laman resmi Kemnaker.
Syarat penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima program kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Bila syarat di atas terpenuhi, lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 ? Terdapat dua cara untuk cek status sebagai penerima BSU 2022, yakni pertama, melalui situs web “ bpjsketenagakerjaan.go.id ” dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, cek penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan melalui situs web “bsu. kemnaker .go.id” dari Kemnaker. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 .
2 cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000
1. Cek penerima BSU 2022 via website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi link cek penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan ini .
- Pada halaman awal situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id”, klik opsi “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Kemudian, halaman untuk cek penerima BSU 2022 bakal terbuka.
- Di halaman itu, masukkan beberapa data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail. Lalu, klik opsi “Lanjutkan”.
- Terakhir, situs web bakal menampilkan status penerima BSU 2022.
2. Cek penerima BSU 2022 via website Kemnaker
- Kunjungi link cek penerima BSU 2022 dari Kemnaker ini .
- Bila situs “ bsu.kemnaker.go.id ” telah terbuka, silakan untuk login akun. Atau, jika belum memiliki akun klik opsi “Daftar Sekarang”. Lalu buat akun dan melengkapi profil diri.
- Kemudian, login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Setelah berhasil login, silakan baca pemberitahuan status penerima BSU 2022 yang tertera. Bila dinyatakan lolos sebagai penerima bakal muncul status dengan tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.
Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, sebagaimana tercantum di website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara milik masyarakat yang berhak.
Untuk diketahui, dikutip dari , pihak Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, data itu dipandankan lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Setelah dilakukan pemadanan data per 12 September 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah lebih lanjut mengatakan, untuk BSU 2022 tahap satu, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Demikianlah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU 2022 secara online via website “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker atau “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.