Ayu Ting Ting Dilaporkan Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Sang Biduan Diduga Lalai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya.

Sebab ada tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu yang diduga akibat minuman keras oplosan.

Laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ayu Ting Ting Turut Dilaporkan ke Polisi Buntut Tewasnya 3 Orang Usai Minum Miras di Bengkulu

“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).

Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.

Baca juga: Wawali Kota Jambi Tanggapi Nasib Karaoke Ayu Ting Ting Buntut Tewasnya Pemandu Lagu dan Pengunjung

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.

“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” ujarnya.

Izin Usaha Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.

Baca juga: Tak Bisa Temani Ayah Ojak Operasi Hernia, Ayu Ting Ting : Nanti Siapa yang Bayar Rumah Sakit

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan