Kemendagri dorong pemda gesit proses serah terima barang milik negara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah dalam percepatan serah terima Barang Milik Negara (BMN). Upaya ini dilakukan dengan menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pembahasan desk percepatan serah terima BMN. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, hal itu dilakukan karena masih terdapat aset terbangun yang tidak berfungsi dengan baik sebagai akibat dari keterlambatan dalam proses serah terima. Maka ia juga meminta aset BMN dikelola dengan baik. Jangan sampai ada aset BMN yang justru terlantar akibat persoalan administratif. 

“Barang tidak boleh terlantar, karena fungsi pembangunan harus melahirkan kesejahteraan, jangan ada aset yang terlantar karena hanya proses administrasi,” kata Suhajar dalam keterangan, Sabtu (9/7).

Selain itu, tidak tersedianya anggaran untuk pengoperasian dan pemeliharaan juga kerap menjadi kendala dalam serah terima aset BMN. Karenanya Suhajar meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membuat skala prioritas untuk melakukan pemeliharaan aset, dan menyiapkan alokasi penganggaran yang diperlukan setelah terlaksananya proses serah terima BMN.

“Kemudian, tidak tersedia anggaran untuk mengoperasikan dan pemeliharaan, ini tolong Bappeda, sudah dibangunkan tolonglah dijaga, jadi perawatan ini penting, karena barangnya sudah ada dan barang itu menunjang semua kegiatan penting di daerah, jangan sampai terlantar,” tegas Suhajar.

Dia melanjutkan, lembaga pengelola aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola juga perlu dipersiapkan agar aset BMN dan aset barang milik daerah tak terlantar. Baginya, keberadaan lembaga dan SDM pengelola diperlukan untuk mengoptimalkan daya fungsi infrastruktur terbangun dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Ada juga keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM pengelola, ini tanggung jawab Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah memastikan (pemenuhannya),” tandasnya.

Pihaknya juga meminta Pemda mencontoh pemeliharaan aset yang dilakukan beberapa daerah. Misalnya yang dilakukan Kabupaten Pesisir Selatan yang mengelola aset jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dihibahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kecamatan Ranah Pesisir dan Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada tahun 2019. 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan