Aturan Wajib Booster Berlaku 17 Juli, INACA: Penumpang Pesawat Sebagian Besar Sudah Booster

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyatakan penumpang transportasi udara sebagian besar sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto merespon rencana pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Sehingga, penerapan aturan tersebut, bagi penumpang pesawat tidak menjadi persoalan.

“Menurut saya, segmen penumpang transportasi udara sebagian besar sudah mendapatkan booster dibanding moda transportasi lain,” ujar Bayu saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Epidemiolog: Aturan Wajib Booster sebagai Syarat Perjalanan Sudah Seharusnya Diterapkan

Bayu menambahkan, kebijakan tersebut tidak akan terlalu mempengaruhi tingkat keterisian penumpang. Jika pun ada, pengaruhnya tidak akan terlalu besar dan sifatnya sementara.

“Kemungkinan pengaruhnya kecil atau tidak signifikan terhadap demand bepergian dengan pesawat udara,” kata Bayu.

Bayu berujar, aturan wajib booster juga bersifat temporer untuk pengendalian penularan kasus Covid-19 sub-varian omicron BA.4 dan BA.5 yang meningkat beberapa Minggu terakhir. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat udara untuk segera melakukan booster.

Baca juga: Pengamat: Syarat Vaksin Booster Tak Akan Surutkan Minat Orang Bepergian

“Tentunya, segera melakukannya untuk kemudahan dan kenyamanan mereka. Selain itu, tempat-tempat booster juga mudah dijangkau termasuk di beberap bandara keberangkatan,” tutur Bayu.

Sebelumnya, aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan