Masyarakat hukum adat dilibatkan dalam kemitraan konservasi

Masyarakat hukum adat dilibatkan dalam kemitraan konservasi

tribun-nasional.com – Ketua Bidang III Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 Wiratno mengatakan masyarakat dilibatkan dalam kemitraan konservasi demi mendukung tercapai penyerapan bersih emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan penggunaan lahan termasuk masyarakat hukum adat.

Dalam podcast Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara virtual di Jakarta, Jumat, Wiratno mengatakan strategi yang digunakan untuk 27,14 juta hektare kawasan konservasi di Indonesia adalah melibatkan masyarakat.

“Di kawasan seluas itu ada desa penyangga yang jumlahnya sebanyak 6.474 desa, itu data 2018. Jumlah jiwa menurut BPS pada 2018 mencapai 16 juta jiwa. Jadi yang langsung punya kepentingan dan terdampak dari pengelolaan kawasan konservasi,” katanya.

“Oleh karena itu kita punya strategi untuk melibatkan masyarakat yang pada umumnya petani, juga ada masyarakat hukum adat di dalamnya, itu dalam upaya kemitraan konservasi,” kata Wiratno.

Menurut dia, kemitraan konservasi itu dapat dilakukan di zona tradisional dan zona rehabilitasi. Masyarakat dapat memperoleh akses untuk pemanfaatan sambil tetap menjaga dan berpartisipasi dalam upaya konservasi.

“Masyarakat juga dapat membantu dalam proses rehabilitasi dan restorasi kawasan konservasi yang terdegradasi melalui agroforestri, yang mengizinkan mereka memanfaatkan hutan lewat hasil hutan bukan kayu,” katanya.

Hal itu, kata dia, merupakan salah satu upaya mendukung pencapaian penyerapan bersih emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan atau FoLU Net Sink yang ingin dicapai Indonesia pada 2030.

“Jadi nyambung sebetulnya dengan program FoLU di kawasan konservasi. Itu strategi yang kita lakukan,” tuturnya.

Wiratno menjelaskan bahwa sampai saat ini terdapat hampir 235 ribu hektare luasan kemitraan konservasi.

“Intinya mereka kemudian mengembangkan agroforestri dan turut menjaga,” kata Wiratno.

Tinggalkan Balasan