tribun-nasional.com – Anggota Komite Teater Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Suaeb Mahbub mencermati proses seniman unggul dari wilayah Jakarta untuk tampil layak di depan penikmat seni dari dalam dan luar negeri.
Untuk mencermati seniman-seniman unggul di wilayah pesisir tersebut, DKJ tidak main di kandang, yakni Taman Ismail Marzuki (TIM) tapi ‘turun gunung’ seperti yang dilakukan Suaeb saat melihat aspirasi-aspirasi seni yang ada di lingkup masyarakat pesisir.
“Jadi kami melihat, kami yang mencatat aspirasi-aspirasi masyarakat kesenian Jakarta,” kata Suaeb saat ditemui di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu.
Aspirasi seni yang dimaksud, baik itu seni kontemporer maupun seni tradisi jika memiliki kualitas, maka diberi kesempatan melalui proses-proses yang dinamakan kurasi dan laboratorium seni di Taman Ismail Marzukisehingga layak dikonsumsi khalayak dalam dan luar negeri.
Menjelang Musyawarah Kesenian Jakarta pada 1 November 2022, Suaeb mengatakan DKJ memang tidak membiayai kegiatan pagelaran seni di TIM. Namun DKJ direposisi untuk menjadi wadah apresiasi, konsultasi, dan mewadahi laboratorium-laboratorium seni di TIM sebagai Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Kesenian di DKI Jakarta.
Walaupun kegiatan-kegiatan pagelaran seni di TIM tidak dibiayaiDKJkarena DKJ tidak mendapat hibah anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik Dinas Kebudayaan maupun Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UPPKJ TIM), namun DKJ terlibat dalam merumuskan kebijakan mengeluarkan anggaran untuk aktivasi-aktivasi seni tersebut.
“Jadi nanti mau ada masyarakat nasional dan internasional melakukan pertukaran budaya dan atau relaksasi budaya ke luar negeri, tidak sembarang keluar kebijakan itu. Tapi kami terlibat membahas penyusunan anggaran-anggarannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD dalam e-Budgeting,” kata Suaeb.
Sementara itu terkait tugas dan wewenang DKJ sebagai perancang kebijakan dasar terkait pembinaan dan pengembangan kesenian sebagaimana tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020, menurut Suaeb, DKJmerujuk paradigma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
DKJ memunculkan kebijakan melalui kurasisehingga seniman yang tampil di pagelaran seni di Jakarta tidak sembarang.
“Selanjutnya adalah konsultasi yang menjadi akar kebijakan. Namun DKJ tidak mengeluarkan regulasi karena itu merupakan kewenangan eksekutif,” paparnya.
ia mengatakan buah pikiran anggota DKJ untuk memfasilitasi pengembangan kesenian di Jakarta dituangkan dalam rapat pimpinan dan rapat pleno untuk menjadi dasar-dasar kebijakan eksekutif.
“Jadi pergub itu tidak spesifik menekankan bahwa kami mitra gubernur dalam membuat kebijakan, tetapi bagaimana bersama dengan lembaga-lembaga strukturalmemajukan kesenian yang ada di Jakarta,” kata Suaeb.