tribun-nasional.com – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bakal menggeber pembangunan tol Kayu Agung – Palembang Betung Rp 2 triliun dan tol Ciawi – Sukabumi dengan dana hampir Rp 1 triliun. Rencana ini sejalan dengan disahkannya beleid penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah tersebut.
WSKT telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada perseroan. PP No. 34 Tahun 2022 ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
PP PMN tersebut menyebutkan, Pemerintah menilai bahwa WSKT perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau Right Issue. Guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Waskita.
Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
SVP Corporate Secretary Perseroan Novianto Ari Nugroho menjelaskan bahwa dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan pada akhir tahun ini.
“Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp 3,98 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp 3 triliun akan digunakan untuk penyelesaian dua ruas tol eksisting Perseroan, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp 980 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan,” ungkap Novianto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/10/2022).