Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

tribun-nasional.com – oordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI, Puadi, meminta para ahli, pemantau pemilu, dan beberapa anggota Bawaslu provinsi untuk memberi masukan terhadap pola investigasi penanganan pelanggaran pemilu .

Pola investigasi ini dinilai penting agar kerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Investigasi sangat urgent untuk dilakukan dengan tujuan melihat fakta hukum dalam rangka melengkapi kebutuhan pembuktian dari sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Puadi dalam FGD Finalisasi Pola Investigasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, dikutip keterangan tertulis Bawaslu, Minggu (9/10/2022).

Ruang lingkup investigasi, kata dia, bisa meliputi investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan maupun yang ditemukan saat persidangan.

Puadi menyinggung hadirnya Peraturan Bawaslu yang mengatur soal investigasi ini, yang dianggap menjadi alat bagi pihaknya mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu secara “afirmatif”.

“Jadi nanti penekannya ada dua, satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan. Kedua sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4) kaitannya dengan pelanggaran administrasi,” ujar Puadi.

Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

Puadi memberi contoh, pola investigasi dalam menangani pelanggaran administrasi dilakukan untuk meyakinkan, mengoreksi, menjelaskan, dan memeriksa satu bukti dengan bukti yang lainnya.

Puadi mengungkapkan hal tersebut telah diatur secara teknis dalam Perbawaslu investigasi sehingga akan memudahkan majelis pemeriksa untuk memeriksa dalam proses pembuktian.

“Kemudian kaitannya temuan laporan setelah memenuhi syarat formil materil bagaimana penyelenggara pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu dalam proses penyelidikan, maka ini membutuhkan kemampuan investigasi,” sebut mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta.

Hal itu agar muncul keyakinan dalam hal keterkaitan produk hukum dengan fakta hukum yang ada, sehubungan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Berangkat dari hal tersebut kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu,” imbuh Puadi.

Tinggalkan Balasan