Travel  

7 Tanggal Merah 2023 yang Cocok untuk Cuti, Ada Harpitnas

tribun-nasional.com – Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 pada Selasa (11/10/2022).

Total terdapat 24 hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

“Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 adalah sebanyak 24 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferesni pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.

Kabar baik bagi kamu yang sudah melirik Harpitnas alias Hari Kejepit Nasional, atau hari libur nasional yang dekat dengan akhir pekan, sehingga menyisakan satu hari saja di antaranya.

Selain saat Harpitnas, kamu juga bisa mengambil cuti dekat dengan hari libur nasional yang jatuh pada hari Rabu.

Misalnya, mengambil cuti Senin dan Selasa atau Kamis dan Jumat, sehingga periode libur jadi lebih panjang.

Tanggal merah 2023 untuk cuti

Berikut tujuh tanggal merah 2023 yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil cuti, empat di antaranya merupakan Harpitnas:

  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha
  • 17 Agustus (Kamis) Hari Kemerdekaan RI
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain mengincari tanggal merah 2023 untuk cuti , ada tiga tanggal merah yang berdempetan dengan akhir pekan, yakni:

  • 7 April (Jumat): Hari Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

Adapun SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Secara lengkap mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dapat dibaca pada tautan .

Tinggalkan Balasan