News  

Petugas Ringkus Kurir Narkotika Jaringan Aceh-Jawa Barat, Ratusan Kilogram Ganja Diamankan

Suara.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meringkus jaringan kurir narkotika antar provinsi lintas Aceh-Lampung-Jawa Barat. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sedikitnya narkotika jenis ganja seberat 130 kg.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan jaringan kurir ini membawa barang haram tersebut dengan sebuah mobil jenis mini bus.

Untuk mengelabuhi petugas, mereka mencampur ganja tersebut dengan ampas singkong untuk makanan ternak.

“Tim gabungan menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 50 Kg Dikenal Rajin Ibadah: Selalu Ingatkan Salat Jamaah di Masjid

Penangkapan, kata Krisno, bermula saat tersangka berinsial D dan S mengaku diperintah seseorang atas nama EF (41) untuk mengantarkan ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan