tribun-nasional.com – Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sudah diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022), dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa paspor tersebut sudah memiliki kolom tanda tangan.
“Untuk paspor distribusi di bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Adapun kolom tanda tangan di paspor sempat menjadi pembicaraan warganet dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini karena beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg diketahui menolak warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke negara mereka bila memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan.
Bagaimana dengan paspor yang tanpa kolom tanda tangan?
Namun, kata Achmad, bagi masyarakat yang masih menerima paspor tanpa ada kolom tanda tangan, bisa langsung mengajukan permohonan peneraan tanda tangan paspor (endorsement) pada hari yang sama.
“Bisa diajukan endorsement langsung pada saat pengambilan paspor, apabila terdapat kekhawatiran bahwa paspor tersebut akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke Jerman ataupun ke negara-negara lain yang mewajibkan adanya tanda tangan pemegang paspor,” jelasnya.
Seperti diberitakan , Sabtu (13/08/2022), Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan adalah membawa paspor dan KTP fotokopi serta asli ke kantor imigrasi terdekat.
“Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi,” tuturnya.
Alasan adanya paspor tanpa kolom tanda tangan
Untuk diketahui, sejak tahun 2019, paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan, dengan pertimbangan efisiensi.
Hal ini terjadi karena desain paspor Republik Indonesia (RI) terbaru merujuk ke Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor, seperti dikutip dari laman .
Jadi, di paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang di halaman belakang paspor, sedangkan di paspor baru (seri B) tidak memiliki kolom tanda tangan pemegangnya.
Masyarakat sendiri tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem, seperti dikutip dari laman
Secara umum, desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI.