News  

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Suara.com – Semua perempuan menginginkan kehidupan yang ideal, menikah dengan laki-laki yang dicintai lalu melangsungkan pernikahan dan melahirkan buah hati. Namun terkadang, ada hal yang terjadi diluar dugaan. Seperti buah hati yang dilahirkan tanpa adanya pernikahan atau lahir di luar pernikahan. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah?

Anak yang lahir diluar pernikahan akan kesulitan mendapatkan surat identitas yang berhubungan dengan hak anak, seperti akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran akan sangat dibutuhkan kelak oleh anak tersebut. 

Selain menyimpan identitas mengenai keterangan kelahiran, akta kelahiran juga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti pendaftaran sekolah dan medapatkan pelayanan umum lainnya.

Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Baca Juga:
4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka

Cara membuat akta kelahiran anak di luar pernikahan sama halnya dengan membuat dokumen lainnya. Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Lahir atau Surat Kelhairan dari Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan
  • KTP/Identitas saksi kelahiran
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga (KK) ibu

Cara pengurusannya akta kelahiran anak di luar nikah cukup mudah, jika Anda ingin tercatat ditempat domisili Anda berada, maka Anda harus:

  • Menunjukkan semua persyaratan yang dipersiapkan kepada petugas di Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran.
  • Menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa
  • Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Semua berhak mendapatkan akta kelahiran

Semua anak berhak mendapatkan akta kelahiran, tak terkecuali anak yang lahir dengan cara diluar nikah. Sebab, seorang anak yang lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya, dan keluarganya ibunya saja. Maka dalam akta kelahiran ia akan dicatat sebagai anak seorang ibu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.

Baca Juga:
Buntut Kasus Anak di Luar Nikah, Rezky Aditya Kehilangan Banyak Job

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan