BI Siapkan Kerangka Regulasi untuk Mitigasi Risiko Aset Kripto

Merdeka.com – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menyebut, aset kripto berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan. Sehingga perlu dibuat kerangka regulasi untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

“Guna mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto tersebut, dibutuhkan kerangka regulasi untuk mengatasinya,” kata Doni dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022: Digital Currency, Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7).

Keberadaan aset kripto ini melatarbelakangi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing.

Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC. Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia.

“Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah,” katanya.

Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money. Memitigasi risiko non-sovereign digital currency. Memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran, termasuk cross border.

Kemudian memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Menyediakan instrumen kebijakan moneter baru dan memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.

Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara. Antara lain desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran. Serta pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT).

Baca juga:
Aset Kripto Dinilai Mampu Tingkatkan Inklusi dan Efisiensi Keuangan
Aturan Global Perdagangan Kripto Bakal Diusulkan di Oktober 2022, Apa Isinya?
KPK Latih Penegak Hukum Tentang Kripto untuk Telusuri Pencucian Uang
Aset Kripto Bisa Jadi Instrumen Tambah Nilai Ekspor
FBI Buru Ratu Kripto Dunia karena Kasus Penipuan


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan