Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam menciptakan stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dengan menerbitkan sejumlah kebijakan extraordinary selama pandemi Covid-19.
Ekonom Samudera Indonesia As’ad Mahdi menilai fungsi pengawasan yang dilakukan OJK berhasil meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko perbankan, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, imbal hasil, investasi, transaksi intra-grup dan risiko asuransi.
“OJK memberikan kepercayaan kepada sektor keuangan nasional. Menjaga industri, tetapi juga melindungi konsumen. Kita harus akui dalam hal edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah melakukan banyak hal,” paparnya dalam diskusi daring, Forum Diskusi Salemba ke-81, Policy Center ILUNI UI, dikutip Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sejumlah Kasus Gagal Bayar Asuransi Belum Juga Kelar, Berikut Pernyataan OJK
Dia menambahkan tingkat literasi keuangan masyarakat telah meningkat dari 29,7 persen pada tahun 2016 menjadi 38,03 persen tahun 2019 dan tingkat inklusi keuangan masyarakat naik dari 67,8 persen menjadi 76,19 persen pada periode yang sama.
OJK, jelasnya, aktif dalam kegiatan perlindungan konsumen melalui sistem layanan konsumen terintegrasi, serta melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 66,73 persen sudah diselesaikan dan sisanya 33,27 persen dalam proses.
Baca juga: Potensi Ekonomi Digital Tumbuh, OJK Perlu Perkuat Aturan Business Judgment Rule
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan.
Di antaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Penerapan ketentuan ini, menurutnya, tidak hanya berpihak kepada konsumen, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.
Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasi ketentuan tersebut.
OJK juga terus aktif mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ekonom Indef Nailul Huda menambahkan OJK juga mampu mendorong kinerja industri keuangan non-bank (IKNB), di tengah upaya mengatasi kasus-kasus besar dalam lembaga dana pensiun dan asuransi unit link.
Dari perbankan kebijakan OJK dengan menaikkan modal inti bank, paparnya lagi, mendorong perbankan melakukan rekonsiliasi.
Hasilnya, semakin sedikit jumlah bank, semakin efektif meningkatkan efisiensi dan kinerja keuangan. Contohnya penggabungan unit bank Syariah di sejumlah bank BUMN.
“Jika ditarik mundur, tahun awal DK OJK periode 2017-2022, cukup berhasil meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan. Dari sekitar 8,24 persen tahun 2017, sempat melambat selama pandemi dan diperkirakan naik lagi ke atas 9 persen tahun ini.,” terangnya.
Sementara itu, UMKM yang selama ini kurang tersentuh bank, memiliki alternatif mendapatkan pembiayaan.
OJK sudah mulai terlihat berupaya memaksimalkan peran perbankan digital bagi pelaku UMKM.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.