Swiss Larang Burka, Pelanggar Bakal Didenda Rp 15 Juta!

tribun-nasional.com – Otoritas Swiss berniat untuk menerapkan hukuman denda sebesar 1.000 Franc Swiss (Rp 15,4 juta) untuk para pelanggar larangan burka yang berlaku secara nasional. Pemakaian penutup wajah dilarang di tempat-tempat umum di berbagai wilayah Swiss sejak referendum pada Maret 2021 lalu.

Seperti dilansir Al Jazeera dan Arab News, Jumat (14/10/2022), pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur hukuman denda untuk pelanggar larangan burka itu ke parlemen pada Rabu (12/10) waktu setempat.

RUU itu menindaklanjuti referendum soal larangan penutup wajah yang digelar tahun lalu, juga disebut sebagai ‘larangan burka’, yang mendapat dukungan 51,2 persen pemilih di Swiss. Namun larangan itu juga menuai kritikan dan dituduh sebagai Islamofobia dan seksis.

Dalam RUU yang diajukan pemerintah Swiss itu diatur soal hukuman denda untuk orang-orang yang melanggar larangan burka, yakni mencapai 1.000 Franc Swiss (Rp 15,4 juta).

RUU itu sebenarnya tidak menyebut secara langsung istilah ‘burka’, melainkan melarang orang-orang menutup wajah di tempat-tempat umum, seperti transportasi umum, restoran atau saat berjalan di jalanan setempat. Larangan itu menekankan bahwa bagian mata, hidung dan mulut harus tetap terlihat.

Sebagai contoh, wanita Muslim boleh memakai hijab namun tidak bisa mengenakan niqab atau cadar di tempat umum. Larangan ini tidak berlaku di tempat ibadah.

Ada sejumlah pengecualian yang berlaku dalam larangan itu, yakni pemakaian penutup wajah untuk alasan keamanan, karena iklim atau alasan kesehatan. Ini berarti penutup wajah berupa masker untuk melindungi dari virus Corona (COVID-19) diperbolehkan dikenakan di tempat umum.

Penutup wajah juga diperbolehkan di dalam pesawat, kompleks diplomatik dan lokasi keagamaan. Penampilan artistik dan iklan juga dikecualikan dari larangan itu.

Pemerintah Swiss diketahui awalnya mengusulkan hukuman denda hingga sebesar 10.000 Franc Swiss (Rp 154 juta) untuk pelanggaran larangan itu. Namun setelah melakukan konsultasi politik, besaran denda diturunkan menjadi 1.000 Franc Swiss (Rp 15,4 juta).

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukanlah prioritas,” demikian pernyataan kabinet pemerintahan Swiss soal larangan itu.

Warga Muslim di Swiss diketahui mencapai lima persen dari total populasi sebanyak 8,6 juta jiwa, dengan kebanyakan berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina, juga Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita Muslim yang mengenakan cadar atau niqab di Swiss.

Selain Swiss, ada beberapa negara lainnya yang melarang pemakaian penutup wajah di tempat umum. Prancis melarang pemakaian cadar yang sepenuhnya menutup wajah sejak tahun 2022, sedangkan Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria melarang sepenuhnya maupun sebagian pemakaian penutup wajah di tempat umum.

Tinggalkan Balasan