Polres Sukabumi tangkap tujuh remaja tersangka pembunuhan pelajar SMK

tribun-nasional.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tujuh remaja yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, pada Sabtu(8/10), kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat tersangka diantaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Rabu.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penyerangan yang berakhir pembunuhan ini berawal saat pelaku utama yakni DN (18) mengajak RA (19) penyedia senjata tajam dan AM (18) serta empat pelaku di bawah umur lainnya yang masih duduk di bangku kelas XI SMK. Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Cibadak.

Setelah berkumpul, mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (8/10), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Saat tiba di lokasi ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam kemudian langsung melarikan diri.

Namun, korban yang tertinggal dari rekannya akhirnya tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit pada bagian bahu serta perutnya dan korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban sehingga DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.

Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.

Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi seperti pelaku utama yakni DN, RA dan AM ditangkap di Desa Pamuyuran, Kecamatan Cibadak pada Senin(10/10) dan Selasa(11/10), sementara empat tersangka lainnya ditangkap pada Selasa (11/10) setelah dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di Kampung Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

“Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur,” tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjarapaling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.*

Tinggalkan Balasan