tribun-nasional.com – Umumnya, keberadaan kartu kuning digunakan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Adapun kartu kuning ini mencantumkan berbagai informasi pribadi berupa nama, NIK KTP, serta informasi pendidikan terakhir.
Jika sudah membuat kartu kuning, itu artinya data mikik kita sudah tersimpan dalam database Disnaker. Setelah itu, Disnaker akan menyetorkan data tersebut pada perusahaan yang butuh tenaga kerja.
Nah, untuk pembuatan kartu kuning saat ini sudah sangat mudah dengan adanya sistem online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
3. Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik “Masuk Sekarang”.
4. Setelah memiliki akun di laman tersebut, berikutnya isi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Lalu, inggah foto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
6. Kemudian klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
1. Mendatangi kantor Disnaker terdekat
2. Menuju loket pembuatan kartu kuning, jika bingung bisa bertanya pada petugas Disnaker
3. Serahkan dokumen/berkas persyaratan yang dibutuhkan
4. Tunggu untuk pembuatan kartu kuning
5. Kamu akan dipanggil jika kartu sudah tercetak
6. Selanjutnya menuju bagian legalisasi untuk proses melegalisasi kartu kuning yang kamu punya
Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning
1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Surat pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Sertifikat kompetensi (bagi yang memiliki)
7. File foto ukuran 3×4 latar belakang merah
Demikian ulasan mengenai cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online lengkap dengan syarat-syarat dokumen yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.