Lestarikan Populasi Cumi Bangka, Kementerian KP Rilis Konsep Refugia Perikanan

tribun-nasional.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) merilis konsep refugia perikanan sebagai upaya menjaga keberlanjutan cumi Bangka.

Sebagai informasi, cumi bangka atau yang dikenal dengan nama latin Uroteuthis (L) chinensis merupakan spesies cumi-cumi yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan cumi-cumi dari daerah lainnya di Indonesia.

Menurut Kementerian KP, langkah pelestarian tersebut diperlukan untuk meningkatkan populasi cumi Bangka yang cenderung kian menurun.

Sebagai langkah lebih lanjut, Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BRSDM mengeluarkan rekomendasi konsep refugia perikanan untuk melestarikan komoditas cumi bangka.

Hal tersebut telah disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan naskah akademik fisheries refugia di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Belitung, Rabu (12/10/2022).

Refugia perikanan merupakan upaya pemulihan sumber daya ikan tertentu melalui perlindungan habitat pada fase kritis dalam siklus hidup ikan tersebut.

Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan stok sumber daya ikan melalui upaya yang difokuskan pada pengelolaan critical habitat atau habitat penting dan fishing ground atau daerah penangkapan.

Sekretaris BRSDM Kusdiantoro menuturkan bahwa cumi-cumi adalah komoditas ekspor perikanan ketiga terbesar.

Hal itu dibuktikan dari tren ekspor cumi yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Lima tahun terakhir rata-rata ekspor cumi Indonesia naik sekitar 14,7 persen. Pada 2021, tercatat nilai ekspor mencapai 619 juta dollar Amerika Serikat (AS).

“Bangka Belitung merupakan salah satu sentra produksi cumi-cumi di Indonesia dengan kualitas cumi-cumi termasuk yang terbaik di pasar ekspor,” tutur Kusdiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Meski demikian, lanjut dia, dari hasil kajian diketahui terdapat indikasi penurunan populasi cumi di perairan Bangka Belitung.

Berdasarkan fakta tersebut, BRSDM lewat tim perikanan refugia menetapkan jenis cumi Bangka sebagai salah satu target yang akan dikonservasi dengan konsep refugia perikanan.

Solusi strategis jaga keberlangsungan komoditas cumi-cumi

Pada kesempatan tersebut, Kusdiantoro mengatakan bahwa konsep refugia perikanan menjadi solusi strategis yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) untuk menjaga keberlangsungan komoditas cumi-cumi di kepulauan ini.

Untuk itu, sebut dia, tim refugia perikanan telah menyusun naskah akademik berbasiskan data hasil kajian ilmiah.

Naskah tersebut, kata Kusdiantoro, nantinya dapat dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan pengelolaan sumber daya ikan guna mengatasi permasalahan terkait perikanan cumi-cumi di perairan Bangka

“Nantinya, naskah akademis ini akan kami sempurnakan dan menjadi kado untuk ulang tahun Pemprov Babel yang akan diserahkan kepada gubernur. Naskah ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai landasan dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Babel,” tuturnya.

Kusdiantoro menjelaskan, Indonesia saat ini tengah membangun konsep refugia perikanan melalui kegiatan South East Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC) Fisheries Refugia.

Dalam hal tersebut, Indonesia melalui Kementerian KP menjadi unit pelaksana teknis kegiatan bersama dengan beberapa negara anggota SEAFDEC lainnya, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.

“Melalui FGD ini, saya berharap dapat menghasilkan suatu wilayah yang dikelola dengan konsep refugia melalui dukungan dari semua stakeholder terkait,” jelas Kusdiantoro.

Sementara itu, peneliti BRPSDI Amula Nurfiani mengatakan bahwa wilayah yang ditetapkan dalam refugia perikanan bukan merupakan zona larang ambil.

Adapun penetapan wilayah dalam refugia perikanan merupakan area yang dapat dikelola secara berkelanjutan. Wilayah ini juga pada saat tertentu harus ditutup, terutama saat musim puncak pemijahan cumi-cumi.

“Penutupan penangkapan diperlukan demi kepentingan rekrutmen dan menjaga keberlangsungan hidup cumi-cumi,” ucapnya.

Amula menjelaskan, luas kawasan refugia perikanan yang direkomendasikan adalah 157.668,35 hektar (ha).

Kawasan tersebut, kata dia, berada di wilayah perairan Pulau Bangka bagian utara, meliputi Perairan Utara Tuing, Gugusan Karang Jagur, Pesisir Belinyu, dan Pesisir Riau Silip.

Apresiasi dari Pemprov Babel

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DKP Babel Wahyono memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk ikut serta melestarikan komoditas cumi-cumi di perairan Babel.

“Mewakili Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, kami sangat mendukung dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian KP karena telah melakukan kajian fisheries refugia ini,” ujarnya.

Untuk mengimplementasikannya, lanjut Wahyono, dibutuhkan komitmen berbagai stakeholder terkait.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa kawasan konservasi perairan Indonesia terus bertambah setiap tahun dan pada 2030 ditargetkan mencapai 32,5 juta ha.

“Langkah ini berkaitan dengan implementasi program ekonomi biru yang salah satunya melalui perluasan kawasan konservasi,” jelasnya.

Selain itu, kata Trenggono, Kementerian KP juga tengah membuat rencana target untuk dapat memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen dari luas perairan.

Tinggalkan Balasan