tribun-nasional.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tugas Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) Tragedi Stadion Kanjuruhan sudah selesai.
Mahfud yang juga Ketua TGIPF itu pun menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden (Kappres) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pembentukan TGIPF untuk Mengusut Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, tugas lembaga tersebut hanya sampai membuat laporan.
“TGIPF sudah selesai tugasnya, sesuai dengan Keppres sampai membuat laporan. Laporan sudah diterima (presiden),” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (14/10/2022).
“Tapi kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima laporan hasil investigasi TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat.
Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah.
Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral.
Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.
“Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu,” jelasnya.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir–yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo–yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ungkapnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa TGIPF menyampaikan laporan secara independen.
Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.
“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” tambah Mahfud.