PN Pekanbaru Sebut Duta Palma Group Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi

Merdeka.com – Lima perusahaan kebun sawit yang tergabung dalam Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group), melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menggugat Kejagung setelah dilakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan sawit itu.

Dalam situs resmi PN Pekanbaru, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Adapun penggugat selaku pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan pihak tergugat selaku termohon yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima perusahaan tersebut, bertujuan untuk menguji apakah penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, sah atau tidak.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Andry Simbolon membenarkan perihal gugatan praperadilan tersebut.

“Iya benar ada gugatan itu, sudah masuk kemarin. Sudah ada penetapan juga (hakim dan jadwal sidang),” kata Andry, Jumat (15/7).

Andry menjelaskan, adapun hakim tunggal yang nantinya menyidangkan gugatan praperadilan tersebut adalah Salomo Ginting.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (1/8),” jelasnya.

Merdeka.com telah berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak dari Duta Palma Group terkait upaya praperadilan tersebut, termasuk Manager HRD Duta Palma Group Kantor Pekanbaru, Tovariga Triaginta Ginting. Namun hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi tidak dibalas.

Untuk diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan lima perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Dalam keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Menurut Burhanuddin, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Maka dari itu, Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.

Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Burhanuddin mengatakan, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK. Bahkan ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.

Dalam penyidikannya, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.

Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.

Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Pemkab Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Pemkab Inhu, Kantor Pertanahan Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.

Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Terpisah, Kejagung tetap berupaya mengejar keterangan dari pemilik PT Dita Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, dia masuk dalam DPO KPK dan berada di luar negeri.

“Nanti kita upayakan lah (periksa). Jadi ada perkembangan terakhir kemarin ternyata dia itu masih WNI, nanti kita cek lagi. Tapi dia itu posisinya di luar negeri. Orangnya di sana. Orangnya kabur. Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi, tapi dokumennya kita belum ada,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (4/7). [cob]

Baca juga:
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di BUMD DKI Sarana Jaya
Kontroversi Jejak Cinta Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri
AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kasus Suap Alfamidi di Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy
KPK Cegah 4 Orang dalam Kasus LNG Pertamina, Termasuk Eks Dirut Karen Agustiawan


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan