Merdeka.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menunda melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak berinisial DP (12) di Kapal Motor (KM) Dharma Kencana VII. Penundaan tersebut dikarenakan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) masih memeriksa dua anggota TNI AL yang terlibat penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar, Inspektur Satu Prawira Wardani mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengagendakan rekonstruksi penganiayaan terhadap DP pada Senin (18/7) di Pelabuhan Makassar. Hanya saja, karena ada saksi yang berhalangan hadir menyebabkan rekonstruksi terhadap enam tersangka yakni IS, M, M, WA, HI dan RN batal dilakukan.
“Cuma karena ada satu saksi tidak bisa hadir, jadi kita tunda. Secepatnya kita akan gelar lagi rekonstruksi,” kata Prawira kepada wartawan di Pelabuhan Makassar, Selasa (19/7).
Prawira mengungkapkan saksi yang tidak bisa hadir merupakan anggota TNI AL yang diduga terlibat penganiayaan terhadap DP. Prawira mengaku ketidakhadiran saksi tersebut dikarenakan masih menjalani pemeriksaan di Pomal.
“Saksi masih dalam pemeriksaan. Dua orang ini dari sebelah (TNI AL) kemarin,” tuturnya.
Meski menunda melakukan rekonstruksi, Prawira menyebutkan setidaknya ada 100 lebih adegan yang akan dilakukan. Hanya saja, jumlah tersebut belum pasti karena masih menunggu jadwal rekonstruksi yang baru.
“Kalau adegan bisa sampai 100 yang akan direkonstruksi. Tapi itu tergantung saat rekonstruksi nanti apakah bisa bertambah atau tidak,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Polisi Militer (POM) AL telah melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak inisial DP di KM Dharma Kencana VII di Pelabuhan Makassar, Senin malam (11/7). Rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota TNI AL yakni Kopral Satu WP dan BS tidak melibatkan Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar.
Komandan Pomal Lantamal VI Makassar, Mayor Aan Iskandar membenarkan telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan dilakukan dua anggota TNI AL terhadap DP di atas KM Dharma Kencana VII. Ia mengaku saat rekonstruksi menghadirkan kedua tersangka.
“Iya betul (rekonstruksi),” ujarnya kepada wartawan.
Aan menjelaskan selain menghadirkan kedua tersangka, saat rekonstruksi juga hadir Otmil IV-17, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Cabang Negeri Makassar. Selain itu, hadir pula penasihat hukum keluarga korban dan juga tersangka.
“Kalau Polres Pelabuhan tidak ada yang terlibat,” ujarnya.
Meski demikian, Aan enggan menjelaskan detail rekonstruksi yang digelar di KM Dharma Kencana VII. Ia mengarahkan hal tersebut untuk dikoordinasikan dengan Dinas Penerangan Lantamal VI Makassar.
“Terkait detail hal tersebut silakan koordinasi ke Kadispen Lantamal VI saja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penasihat hukum korban, Emil Salim mengaku Pomal telah melakukan rekonstruksi penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir yakni Kopral Satu WP dan BS di atas KM Dharma Kencana VII, Senin (11/7) pada pukul 22.40 Wita. Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
“Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu,” ujarnya, Selasa (12/7).
Emil mengungkapkan dua anggota Marinir tersebut melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil handphone milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.
“Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi,” tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.
“Rekonstruksi ini dilakukan POM AL, bukan kepolisian,” tuturnya.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.