Travel  

Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

tribun-nasional.com – – Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warganya, sebagai bukti identitas resmi saat warga tersebut bepergian ke luar negeri.

Pemegang paspor Indonesia juga berhak memperoleh perlindungan dari pemerintah meskipun sedang berada di belahan negara lain.

“Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (12/12/2022).

Berikut hal-hal yang jangan dilakukan ke paspor sehingga paspormu tidak dianggap rusak:

Jangan lakukan 5 hal ini agar paspor tidak dianggap rusak

1. Mencoret paspor

Pada tahun 2021 lalu, sempat beredar kasus viral seorang oknum TNI mencoreti paspor milik mahasiswi yang sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (22/12/2021), paspor seorang mahasiswi Indonesia yang berkuliah di luar negeri ini ditulisi nomor telepon oleh oknum tersebut.

Mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.

Jika kerusakan terjadi, sebuah paspor harus diganti dengan yang baru agar bisa digunakan kembali.

2. Distempel bukan oleh petugas berwenang

Paspor Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI), sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Namun, kewenangan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

Maka dari itu, paspor tidak boleh distempel oleh pihak lain, selain petugas imigrasi.

3. Menstaples paspor

Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples. Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Membasahi paspor

Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air. Paspor yang basah bisa membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi, atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

5. Menggunting paspor

Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor.

Jangan coba melakukan ini ke paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.

Paspor yang rusak akan dikenakan denda

Achmad mengimbau masyarakat agar menjaga paspornya dengan baik sehingga tidak hilang, tidak rusak, dan tidak cacat.

Sebagai informasi, paspor yang hilang, rusak, atau cacat akan dikenakan denda selain biaya penerbitan paspor baru.

“Denda untuk mengurus paspor rusak sebesar Rp 500.000, denda untuk paspor hilang Rp 1 juta, denda ini di luar biaya pembuatan paspor baru,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.