tribun-nasional.com – Sepanjang 2022, pemerintah beberapa kali mengubah aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan perjalanan tersebut berlaku untuk jalur darat, laut, udara, dan kereta api.
Aturan perjalanan selama 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Gagas (Satgas) Penanganan Covid-19. Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai sepenuhnya.
Kompas.com telah merangkum maju mundur aturan perjalanan sepanjang 2022 sebagai berikut.
Januari 2022
Pada awal tahun ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan berkaitan dengan karantina PPLN.
-
Masa karantina PPLN 10-14 hari
Awal tahun, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang diterbitkan pada Sabtu, (1/1/2022) tersebut, menggantikan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah WNI yang merupakan PPLN wajib melakukan karantina selama 10-14 hari.
Karantina dengan jangka waktu 14 hari diperuntukkan bagi PPLN dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria, telah mengonfirmasi transmisi varian baru Covid-19, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus varian baru Covid-19, dan jumlah kasus konfirmasi varian baru Covid-19 lebih dari 10.000 kasus.
Sementara, karantina dengan jangka waktu 10 hari diperuntukkan bagi PPLN dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
-
Masa karantina PPLN dipangkas jadi 7-10 hari
Belum genap seminggu, pemerintah kembali mengubah aturan karantina PPLN. Salah satu poinnya adalah memangkas waktu karantina PPLN dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari.
Satgas Covid-19 merilis dua aturan yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Mengutip Kompas.com (6/1/2022), aturan itu berlaku mulai Jumat (7/1/2022). Karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria varian Covd-19 baru.
Sementara, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.
Satgas Covid-19 juga menutup sementara kedatangan bagi WNA yang pernah tinggal atau dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara dengan tiga kriteria varian Covd-19 baru.
Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.
-
Travel bubble Batam-Bintan-Singapura
Indonesia mulai membuka pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura mulai Senin (24/1/2022).
Travel bubble merupakan skema saat dua negara atau lebih dapat mengontrol penyebaran Covid-19, sepakat membuka gerbang pariwisata.
Mekanisme travel bubble Batam-Bintan-Singapura dijelaskan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pintu masuk PPLN untuk travel bubble adalah melalui Nongsapura di Batam dan pelabuhan feri di Telani, Bintan.
Februari 2022
Pemerintah menaikkan status PPKM di sejumlah daerah sehingga berpengaruh ke beberapa sektor.
-
PPKM Level 3
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3. Meliputi, Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan Instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 3 ini berdampak pada operasional sejumlah tempat wisata, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, sektor non esensial, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal dan teknologi informasi, transportasi umum, dan pesta pernikahan.
Maret 2022
Mulai Maret, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan berkaitan dengan tes Covid-19 dan karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman).
-
Tes antigen dan PCR tidak wajib
Pemerintah mulai melonggarkan ketentuan antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Bagi PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022).
Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
-
Travel bubble MotoGP
Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan internasional MotoGP Mandalika 2022. Pemerintah juga memberlakukan skema travel bubble untuk PPLN dalam perhelatan internasional MotoGP Mandalika 2022.
Skema ini berlaku untuk pembalap, ofisial, dan kru yang terlibat dalam perhelatan ini. Adapun aturan travel bubble MotoGP Mandalika 2022 tertuang dalam SE Satgas Cavid-19 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 Mandalika Pada Masa Pandemi Covid-19.
Mereka yang merupakan bagian dari bubble tidak diperkenankan berinteraksi secara fisik dengan pihak di luar bubble
-
Turis asing bebas karantina
Pemerintah juga melonggarkan aturan karantina bagi wisman dan PPLN yang masuk dari tujuh bandara internasional sebagai entry point Indonesia.
Aturan in tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Para wisman dan PPLN bisa bebas karantina dengan syarat wajin menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, mereka harus membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi turis asing dan PPLN yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif.
Untuk PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam.
April 2022
Pemerintah kembali melonggarkan aturan tes Covid-19 bagi anak-anak usia 6-17 tahun
-
Anak usia 6-17 tak wajib PCR dan antigen
Satgas Covid-19 melonggarkan aturan tes antigen dan PCR bagi anak usia 6-17 tahun. PPDN usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Hal ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Sementara anak di bawah usia 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Agustus 2022
Pemerintah menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Aturan terbaru tersebut, masih berlaku hingga saat ini.
-
Booster jadi syarat perjalanan dalam negeri
Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru , vaksin booster menjadi syarat wajib.
Sejalan dengan itu, PPDN tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan baru itu mulai berlaku pada Kamis (25/08/2022).
Peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi terkait syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku sebagai pedoman syarat naik pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut, hingga perjalanan darat.
September 2022
Setelah menjadi syarat wajib perjalanan dalam negeri, pada awal September 2022 vaksin booster menjadi syarat wajib untuk pergi ke luar negeri. Aturan terbaru tersebut, masih berlaku hingga saat ini.
-
Booster jadi syarat perjalanan ke luar negeri
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan luar negeri. WNI usia 18 tahun ke tas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin booster.
Aturan ini berlaku mulai Kamis (1/9/2022). Hal ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kewajiban vaksin booster dikecualikan bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dan WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksin boster.
Sedangkan, persyaratan kedatangan ke Indonesia adalah PPLN wajib sudah vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.