Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (20/7) melepaskan mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab dari tahanan dengan status bebas bersyarat.
Dalam jumpa pers disiarkan melalui kanal YouTube “Islamic Brotherhood Television” setelah dibebaskan, Habib Rizieq menegaskan pembebasannya bukanlah keputusan politik atau pemberian partai politik, pejabat negara ataupun pemberi kekuasaan lain.
Pembebasan bersyarat ini, katanya, merupakan sebuah proses hukum. Dia menambahkan penjamin pembebasannya adalah istrinya sendiri.
“Pembebasan saya pada hari ini tidak ada sangkut paut dengan keputusan politik apapun dari partai politik yang manapun. Jadi kalau besok atau lusa ada yang tiba-tiba mengklaim itu saya yang bantu tuh, saya yang mengurus tuh, bohong itu semua,” kata Habib Rizieq.
Rizieq Shihab mengungkapkan sekarang ini ia berstatus tahanan kota sehingga tidak boleh pergi ke luar daerah atau luar negeri kecuali ada izin tertulis dari institusi yang berwenang. Namun, Rizieq masih dapat pergi bersilaturahmi, menerima tamu dan berceramah.
Menurut Rizieq, dirinya tidak boleh melanggar syarat-syarat terkait pembebasannya. Bila dilanggar, ia bisa langsung ditangkap dan melanjutkan sisa masa hukuman selama setahun tanpa remisi.
Rizieq Shihab menekankan ia akan terus berjuang menegakkan kebenaran dan memberantas ketidakadilan termasuk melanjutkan revolusi akhlak dengan cara-cara yang berakhlak.
Dia mengakui tidak ada gembar-gembor pembebasan bersyaratnya hari ini karena harus hati-hati. Jika ceroboh, lanjutnya, pembebasan bersyaratnya dapat dibatalkan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyatakan Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 tahun 2022,”ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya.
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada VOA menjelaskan Habib Rizieq akan terus bersama umat dan menegakkan amar makruf nahi munkar, tetapi dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisinya sebagai binaan dari lembaga pemasyarakatan.
“Pada intinya fokusnya adalah Habib Rizieq lebih mengajar di pondok pesantren beliau. Tadi ada syukuran, makan-makan bersama, mengobrol, minum teh. Begitu saja,” ujar Aziz.
Aziz Yanuar menambahkan selama ditahan, Habib Rizieq, menunjukkan prilaku yang memberi dampak positif bagi terhadap tahanan lain dan, bahkan, petugas. Ia sering berdakwah dan mengajarkan shalat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pembebasan bersyarat Habib Rizieq berlaku sampai 10 Juni 2023. Dia dibebaskan setelah mendekam dalam penjara sejak 12 Desember 2020.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun. [fw/ab]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.