Kombes Gustav: AKP Rustam Terancam Diberhentkan Tidak dengan Hormat

Eks komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam terancam dipecat tidak dengan hormat. Ilustrasi Polisi. Foto. Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA – Eks komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Hal itu terkait kasus pembunuhan Bripda Diego Rumaropen oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan apabila AKP Rustam dalam persidangan dinilai lalai dan bersalah maka akan mendapat sanksi yakni PTDH.

“Sanksi administrasi yang terberat adalah PTDH. Itu akan dikaji oleh komisi sidang etik, apakah layak mendapat sanksi PTDH atau tidak,” ucap Kombes Gustav di Mapolda Papua, Jumat (22/7). 

Gustav menerangkan ada tiga pasal yang diterapkan kepada AKP Rustam nantinya dalam proses persidangan.

Pasal pertama, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2002, Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan L dan juga Pasal 10 Ayat 1 huruf A angka ke 5, yang mana perbuatan yang akan disidangkan kepada AKP Rustam, yakni setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang secara profesional dan prosedural.

Kemudian kedua, setiap wajib menjaga mengamankan dan merawat senjata api barang barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercaya kepadanya. 

Ketiga, lanjut Gustav yakni Pasal 10 Ayat 1 huruf A setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau SOP yang meliputi angkat 5 penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasainya secara tidak sah.

Proses persidangan AKP Rustam sendiri kata Gustav akan digelar pada awal Agustus mendatang.

“Sudah pemberkasan kode etik, saat ini lagi mengajukan untuk anggota komisi sidang dan administrasi kep Kapolda,” ujar Gustav.

Dia pun menambahkan saat ini AKP Rustam masih menjalani penahanan di Mapolda Papua.

“Yang bersangkutan masih ditahan,” ucap Mantan Kapolresta Jayapura Kota.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri telah mencopot jabatan AKP Rustam sebagai Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya.

AKP Rustam dinilai menyalahi SOP dan lalai yang menyebabkan Bripda Diego menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal.

Diberitakan Bripda Diego Rumaropen tewas dibunuh orang tidak dikenal saat berada di kawasan Napua, Wamena Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6) lalu.

Ia tewas dengan luka bacok dan pukul sangat parah, seusai dihabisi para pelaku membawa kabur dua pucuk senjata api jenis AK 101 dan Styer.

Berdasarkan kronologi, keberadaan Bripda Diego di kawasan Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Danki Brimob AKP Rustam.

Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku pembunuhan dan perampasan senjata api diduga kuat dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.(mcr30/JPNN.com)

AKP Rustam terancam dipecat jika terbukti lalai dalam insiden pembunuhan Bripda Diego Rumaropen oleh orang tak dikenal.

Artikel ini bersumber dari papua.jpnn.com.

Tinggalkan Balasan