Pemberlakuan pajak kripto terlalu cepat

Aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam peraturan yang mulai diberlakukan per 1 Mei 2022 ini, disebutkan bahwa tarif pajak yang akan dikenakan adalah 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto. Di samping itu, investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1%. 

Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut masih menjadi perdebatan banyak pihak, terutama diantara para pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), mewakili calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, waktu pemberlakuan pajak aset kripto dinilai terlalu cepat. Hal ini mengingat calon pedagang fisik aset kripto harus mempersiapkan proses teknis pemotongan pajak, kemudian melakukan sosialisasi kepada pelanggan aset kripto (traders/investor) yang akan menjadi pembayar pajak.

“Kami mengapresiasi dan akan mendukung pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto. Artinya industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara. Namun, yang menjadi kekhawatiran kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri,” ujar Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6). 

Menurutnya, pengenaan tarif pajak aset kripto harus lebih diperjelas. Terlebih karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 tentang “Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto”, menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Pasal 1). Sedangkan, belum terdapat dasar peraturan yang jelas atas pengenaan tarif PPN pada jenis barang Komoditi Berjangka dengan klasifikasi Aset tidak berwujud seperti Aset Kripto, sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas berjangka lainnya. 

Kemudian terkait tarif pajak penghasilan, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2009 (PP 17/2009) tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa” tarif PPh pada Komoditas Berjangka dikenakan sebesar 2,5%. Akan tetapi, peraturan yang pada pokoknya harus dijadikan pertimbangan dalam pengenaan tarif PPh Aset Kripto ini telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2011 (PP 31/2011).

Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow).


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan