Perbedaaan Listrik Subsidi & Nonsubsidi Mengacu Aturan Pemerintah

3 menit

Apakah kamu sudah tahu perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi? Jika belum, maka artikel ini cocok kamu baca sampai tuntas!

Listrik merupakan kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi saat ini.

Umumnya listrik banyak digunakan untuk keperluan penerangan, menonton YouTube, mencuci, menyalakan kulkas hemat listrik, hingga kebutuhan industri.

Sebagaimana diketahui listrik di Indonesia dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pada pengelolaannya, listrik di Indonesia dibagi menjadi dua golongan, yakni listrik subsidi dan non subsidi.

Kedua jenis listrik ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun ada beberapa perbedaan antara listrik subdisi dan non subsidi.

Adapun perbedaan tersebut bisa kamu pahami lewat penjelasan di bawah ini.

3 Perbedaan Listrik Subdisi dan Nonsubdisi

1. Tarif atau Biaya Listrik

Tarif listrik subsidi dan nonsubsidi

Sumber: pasardana.id

Pertama, listrik subsidi dan nonsubsidi berbeda dari segi tarif atau biaya yang dibebankan pada pelanggan.

Listrik subsidi memiliki tarif lebih terjangkau karena mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Pemberian subsidi ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) No  30/2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Sementara listrik nonsubsidi tidak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sehingga biaya yang dibebakan cenderung sedikit lebih mahal.

Kendati demikian bagi kalangan yang mampu hal ini bukan menjadi persoalan.

Berdasarkan tarif yang berlaku saat ini, listrik nonsubdisi sebesar Rp1.400 – Rp1.500 per kWh.

Sementara pelanggan listrik subsidi hanya dibebankan Rp400 – Rp600 per kWh bergantung pada jenis dayanya.

2. Peruntukan Penggunaan Listrik

Perbedaan kedua antara listrik subsidi dan nonsubsidi adalah peruntukkan kegunaannya.

Listrik subsidi diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sedangkan listrik non subsidi digunakan untuk rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan usaha rumahan, instansi pemerintah, hingga industri.

3. Daya Listrik yang Diberikan PLN

Daya listrik subsidi

Sumber: Dok MNC Media

Dilansir dari laman resmi PLN, perbedaan terakhir antara listrik subdisi dan nonsubsidi terletak pada daya listrik yang berikan. Berikut adalah daftar lengkapnya!

Daftar Daya Listrik Subsidi

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termasuk ke dalam golongan tarif listrik subsidi.

Daftar Daya Listrik Nonsubsidi

Terdapat 13 daya atau golongan yang termasuk listrik non subsidi.

Ketiga belas golongan tersebut terbagi menjadi beberapa segmentasi yakni listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, dan listrik layanan khusus.

1. Daya Listrik Rumah Tangga
  • R-1/TR 900 VA – RTM.
  • R-1/TR 1.300 VA.
  • R-1/TR 2.200 VA.
  • R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
2. Daya Listrik Bisnis Besar
  • B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
3. Daya Listrik Industri Besar
  • 2 I-3/ TM di atas 200 kVA.
  • I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
4. Daya Listrik Pemerintah
  • P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • P-2/TM di atas 200 kVA.
  • P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
5. Daya Listrik Layanan Khusus
  • 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Sementara itu untuk tarif listrik per kWh yang diberlakukan berdasarkan golongan untuk PLN non subsidi antara lain sebagai berikut.

  • Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Demikian perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi dimulai dari tarif, peruntukan kegunaan, hingga daya yang diberikan PLN.

***

Semoga artikel ini bisa membantu, Sahabat 99!

Yuk simak informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia

Kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan beragam hunian terjangkau pilihan di Tangerang Selatan seperti di Bintaro Icon.

Jangan sampai ketinggalan, cek segera!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan