tribun-nasional.com – – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan layanan pembuatan paspor sehari jadi .
Informasi tersebut sempat ramai menjadi perbincangan warganet karena biaya paspor sehari jadi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1 juta.
“Bisa (dibuat dalam waktu satu hari),” kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/1/2023).
Dikutip dari laman (6/2/2023), Achmad mengatakan biaya layanan pembuatan paspor sehari jadi ini merupakan pilihan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama.
Artinya, layanan paspor sehari jadi ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
Menambahkan dari laman (6/2/2023) Achmad mengatakan durasi pembuatan paspor biasa tidak mungkin disamakan dengan durasi layanan percepatan paspor sehari jadi.
“1 hari ada puluhan ribu pemohon paspor, terdiri dari pembuatan parpor reguler, prioritas untuk difabel, percepatan 1 hari jadi, dan paspor yang hilang, rusak, atau berubah,” jelas Achmad.
Banyaknya jumlah permintaan paspor membuat Ditjen Imigrasi tidak mampu mengakomodasi semuanya dalam waktu satu hari.
Cara bikin paspor sehari jadi
Berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi pada Senin (6/2/2023), pemohon paspor sehari jadi dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju.
Hal ini karena jumlah pemohon paspor sehari jadi yang dapat dilayani di kantor imigrasi setiap harinya terbatas.
Pemohon layanan paspor sehari jadi tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor, melainkan bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.
Jika ingin mengajukan paspor sehari jadi, sebaiknya datang ka kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB dan membayar biaya pembuatan paspor sehari jadi sebelum pukul 12.00 WIB.
Khusus pemohon yang menggunakan paspor elektronik, dapat bertanya pada kantor imigrasi setempat untuk ketersediaan penerbitan paspor elektronik.
Biaya paspor sehari jadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, layanan percepatan paspor ini dikenakan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya paspor.
Transaksi pembayaran biaya paspor sehari jadi bisa dilakukan dengan uang elektronik melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.
Nantinya pemohon paspor sehari akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, ATM, maupun mobile banking.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.