Di tahun 1948 PBB sudah menyepakati ada 30 hak asasi manusia (HAM) yang berhak didapatkan oleh setiap orang. Apa saja contoh hak-hak tersebut? Simak ulasannya di artikel ini.
Hingga saat ini, pelanggaran HAM masih banyak terjadi di berbagai daerah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ini tak ubahnya seperti sebuah kiamat kecil ketika seharusnya hak dasar manusia dijunjung tinggi, tetapi justru disepelekan begitu saja.
Padahal, PBB sebagai organisasi internasional telah mengatur adanya hak-hak dasar asasi manusia yang wajib didapatkan oleh setiap orang.
Hal tersebut dengan sangat terperinci telah dijamin dalam sebuah dokumen resmi bernama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)?
Lantas, apa sih pengertian hak asasi manusia yang sebenarnya?
Menurut laman UMSU, HAM pada dasarnya adalah hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap orang.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak tersebut wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang.
Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak yang sama tanpa terkecuali.
DUHAM dan Upaya Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menjamin hak dasar yang wajib dirasakan setiap individu lewat Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Berdasarkan laman icjr.or.id, DUHAM atau Declaration of Human Rights adalah dokumen yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di seluruh dunia.
Deklarasi ini pun kemudian menjadi inspirasi lahirnya berbagai perjanjian internasional di berbagai negara.
Nah, sebagai manusia yang setara, setiap orang punya hak yang sama dalam kehidupan ini tanpa ada satu pun faktor yang dapat membedakan.
Di bawah ini adalah 30 hak asasi manusia yang seharusnya selalu kamu dapatkan di mana pun kamu berada.
30 Hak Asasi Manusia yang Wajib Didapatkan
1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu
4. Hak untuk tidak diperbudak
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak
11. Hak atas asas praduga tak bersalah
12. Hak beraktivitas
13. Hak bepergian ke negara lain
14. Hak mencari suaka
15. Hak kewarganegaraan
16. Hak menikah dan membangun keluarga
17. Hak memiliki harta
18. Hak memeluk kepercayaan
19. Hak berpendapat
20. Hak berkumpul dan berserikat
21. Hak berpolitik
22. Hak atas jaminan sosial, ekonomi, sosial dan budaya
23. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengupahan
24. Hak beristirahat dan berlibur
25. Hak memperoleh kesehatan dan kesejahteraan
26. Hak memperoleh pendidikan
27. Hak berbudaya dan berkesenian
28. Hak atas tatanan sosial dan internasional
29. Hak mengembangkan diri
30. Negara, kelompok atau orang tak boleh melakukan intervensi atau perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan seseorang.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Ikuti ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari hunian impian, cari saja di www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Tertarik? Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.