Bagi kamu yang mempunyai cicilan kredit rumah di bank dan menerima pemberitahuan bantuan subsidi KPR dari pemerintah, ada baiknya cek dari sekarang juga untuk memastikan apakah kamu termasuk salah satunya atau tidak.
Subsidi cicilan KPR merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah, Property People.
Hal ini menyusul dampak Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
Diskon cicilan kredit tersebut sudah diterima sejumlah nasabah.
Sejumlah nasabah telah mendapatkan pemberitahuan pemberian subsidi melalui email dan pesan singkat atau SMS.
Namun, tak semua nasabah berhak mendapat subsidi cicilan KPR ini.
Kriteria atau syarat penerima subsidi KPR sendiri tertuang dalam Permenkeu No.138/PMK.05/2020.
Hal ini tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kriteria Penerima Subsidi
Dalam Pasal 7 PMK, dijelaskan bahwa subsidi ini diberikan kepada nasabah UMKM, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar.
Kriteria lainnya adalah memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta.
Selain itu, memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020 dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Selain itu, subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya.
Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek.
Cara Mengecek Subsidi KPR
Bagi kamu yang merasa berhak mendapat subsidi cicilan kredit, ada baiknya segera mengecek sekarang juga.
Cara cek subsidi KPR ternyata cukup mudah.
Bagi nasabah yang menerima pemberitahuan melalui email, detail subsidi yang diterima sudah tertera secara rinci mulai dari jangka waktu hingga jumlahnya.
Sementara nasabah yang menerima pemberitahuan lewat SMS, kamu dapat mengecek subsidi melalui www.jendelaumkm.id.
Situs tersebut merupakan situs kelolaan sembilan institusi negara termasuk Kementerian Keuangan, OJK, Kominfo, dan lainnya.
Cara cek subsidi KPR:
- Buka situs jendelaumkm.id
- Setelah masuk, baca dulu ketentuan, kriteria, dan alur informasi debitur
- Jika sudah, klik Cek Subsidi
- Masukkan NIK atau NPWP
- Klik lanjutkan
Informasi mengenai subsidi cicilan kredit akan muncul jika kamu berhak menerimanya.
Namun, bagi kamu yang belum menerima pemberitahuan dari bank akan tetapi memenuhi kriteria penerima subsidi, kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Menurut penjelasan pihak BTN, nasabah dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mendatangi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi via telepon.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Cek rumah impian dari sekarang lewat www.99.co/id dan rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Temukan hunian favorit dan terjangkau, salah satunya Grand Citra Residence!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.