tribun-nasional.com – Satu cara untuk menghindari risiko kisruh harta gono-gini seperti yang dialami orangtua Nagita Slavina adalah dengan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. Namun apa jadinya jika seseorang sudah menikah terlebih dulu dan baru menyadari pentingnya perjanjian ini?
Adapun solusi yang bisa ditempuh oleh pasangan tersebut adalah membuat perjanjian pasca menikah atau post nuptial agreement.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, masyarakat sudah bisa mengajukan perjanjian serupa dengan perjanjian pranikah usai mereka melangsungkan pernikahan.
Perjanjian ini harus dibuat di hadapan dan disahkan oleh notaris atau pegawai pencatatan pernikahan, sehingga dapat mengikat pihak ketiga selain suami dan istri.
Ketika Anda melangsungkan pernikahan, maka Anda sudah masuk ke tahap hidup yang berbeda dari masa lajang. Pengeluaran akan bertambah dan cita-cita hidup pun bisa berubah, apalagi jika Anda sudah memiliki momongan.
Hendaknya, rumah tangga memandang keberadaan sebuah perjanjian pernikahan tentu bisa memberikan keleluasaan bagi setiap pasangan untuk berinvestasi dengan membeli aset manapun yang Anda dikehendaki atau membuka usaha, untuk masa depan keluarga, pendidikan anak, dan lain sebagainya.
Namun tak jarang, ide untuk membuat perjanjian ini ditanggapi negatif oleh sebagian pasangan. Bisa saja, pasangan menganggap perjanjian ini hanya sebatas alat untuk berjaga-jaga jika terjadi perceraian.
Patut diketahui bahwa tidak ada keharusan bagi setiap pasangan untuk membuat perjanjian ini. Bila Anda dan pasangan merasa perlu, maka Anda bisa membuatnya, begitu pun sebaliknya.
Tak jarang, masyarakat menganggap perjanjian pernikahan sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan.
Sebagian orang bisa saja salah tangkap dan mengira perjanjian pernikahan dibuat karena ada rasa ketidakpercayaan ke pasangan lain, padahal perjanjian ini justru dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban setiap pasangan atas pengelolaan harta di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi yang cukup mendalam antar pasangan terkait pembuatan perjanjian ini. Dan jika salah satu pasangan tidak menghendaki, maka pertimbangkan ulang untuk membuatnya demi keharmonisan hidup rumah tangga Anda ke depan.